Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi PHK Oleh Perusahaan Tempat Bekerja
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja (kontrak kerja).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan dari perusahaan tempat sesorang bekerja, Jadi saat karyawan berhenti bekerja ataupun terdampak pemutusan kerja ( PHK ) karyawan tersebut tetap bisa mendapatkan haknya dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya pemberian jaminan ketenagakerjaan agar selama bekerja para karyawan merasa terlindungi haknya sebagai seorang Pekerja dari sisi perlindungan kesehatan.
Selama bekerja di perusahaan tempat anda bekerja maka selama itu juga karyawan mendapatkan jaminan dan perlindungan dari perusahaan.
Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK.
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja (kontrak kerja).
Terkait hal ini dapat dilakukan penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).
• Cara Mudah dan Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Persyaratan Lengkapnya !
Bagaimana syarat mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi PHK?
Apakah masih memiliki Hak untuk mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan miliknya?
Berikut ulasan dan syaratnya...
Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan jika Anda masih berstatus pekerja aktif.
Untuk itu, setelah resign dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya anda segera mengajukan klaim.
Saat akan mencairkan berikut Syarat Dokumen nya :
* Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu keluarga
* Buku tabungan
* Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan
* Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan
NPWP (jika ada).
• Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign di Perusahaan, Jangan Lupa Siapkan Dokumennya !
Setelah melengkapi syarat dokumen yang diminta, Anda bisa langsung melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) di kantor cabang BPJS terdekat.
Berikut langkah-langkah yang bisa anda dilakukan:
1. Bawa dokumen asli.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Setibanya di kantor cabang, lakukan scan QR Code
Lalu Mengisi data diri
4. Unggah dokumen persyaratan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan berhasil Saat menerima notifikasi, datangi petugas dan perlihatkan notifikasi. Kemudian Anda akan diberikan nomor antrian.
5. Tunggu untuk proses wawancara
Setelah verifikasi wawancara berhasil, akan diberikan tanda terima
Demikian penjelasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK semoga anda mendapatkan hak anda dan informasi ini mempermudah segala urusan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang akan anda lakukan, selamat mencoba ya...(*)