Lindungi Atlet dari Risko Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI
Selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Atlet merupakan profesi yang memiliki risiko tinggi karena cedera saat latihan maupun bertanding.
Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.
Hal inilah memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk segera menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, pada Senin 12 September 2022 lalu.
Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).
"Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding.
Namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya.
Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu hari ini kita melakukan tanda tangan MOU dengan KONI.
Agar kita bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi,"ungkap Anggoro yang dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 14 September 2022.
• Meriahkan Peringatan Haornas, Pemkab Ketapang Serahkan Bonus ke Atlet Prestasi
Pihaknya menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.
Keduanya sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan, sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.
Lebih jauh Anggoro menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, akan diberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
• Cara Mencairkan Tunjangan BPJAMSOSTEK, Akses Situs Resmi bpjsketenagakerjaan.go.id