Info Stimulus
Cara Mencairkan Tunjangan BPJAMSOSTEK, Akses Situs Resmi bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJAMSOSTEK selanjutnya disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berbadan hukum dan secara langsung bertanggungjawab kepada presiden.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui program BPJAMSOSTEK dalam hal melindungi hak-hak tenaga kerja.
Perlindungan yang dimaksud adalah agar setiap pekerja merasa terlindungi dengan Jaminan Sosial saat bekerja dan tidak menghawatirkan terhadap resiko Kecelakaan kerja.
Program BPJAMSOSTEK pertama kali diluncurkan pemerintah pada tahun 2019 lalu.
BPJAMSOSTEK selanjutnya disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berbadan hukum dan secara langsung bertanggungjawab kepada presiden.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Dengan adanya jaminan keselamatan bagi pekerja maka setiap pekerja merasa terjamin keselamatannya dan merasa medapatkan perlindungan dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Artikel berikut berisi tentang bagaimana cara mencairkan BPJS secara online
Bagi anda yang akan mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan harap mempehatikan syarat berikut ini dilansir dari situs resmi BPJS ketenagakerjaan.go.id
• Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dari HP Dapat Mempermudah Akses Data Perusahaan
Berikut adalah Syarat Mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Online
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* E-KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* Buku Tabungan yang tertera nomor rekening, pastikan masih aktif
* Foto diri terbaru (tampak depan)
* Formulir Pengajuan JHT, bisa diunduh atau download lewat Link bpjsketenagakerjaan.go.id