Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Muhammad Mardiono Serahkan Berkas Pengesahan Dari Kemenkumham ke KPU
Kedatangan rombongan DPP PPP tersebut menyusul keluarnya SK Kemenkumham yang mengesahkan kepemimpinan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dewan Pimpinan Pusat Parta Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mendatangi KPU untuk menyerahkan dokumen terkait pergantian ketua umum, Kedatangan rombongan PPP tersebut dipimpin langsung Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono.
"Alhamdulillah, kami rombongan dari DPP PPP telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi partai. Dari semuanya itu, tidak ada perubahan yang berubah, hanya satu yaitu ketua umum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono.
Kedatangan rombongan DPP PPP tersebut menyusul keluarnya SK Kemenkumham yang mengesahkan kepemimpinan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
"Selain itu tidak ada perubahan; dan apa yang saya sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum tadi adalah suatu rangkaian dari proses konstitusi partai kami untuk menjalani proses-proses ini," tambahnya.
• Tahapan Pemilu 2024, PPP Tegaskan Kader Tetap Solid Pasca Hadapi Konflik Internal!
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kedatangan DPP PPP ke Gedung KPU RI di Jakarta dalam rangka audiensi dengan para pimpinan KPU RI. Dalam audiensi tersebut, kata dia, PPP juga menyerahkan berkas fisik surat pengantar dan surat perubahan ketua umum partai politik.
"Ya, kami, prinsipnya, KPU menerima kunjungan audiensi. Suratnyakan perihal itu audiensi, pemberitahuan yang disampaikan DPP PPP kepada kami adalah audiensi. Masa audiensi ditolak?" kata Idham.
Terkait perbaikan dokumen pendaftaran partai politik, dia mengatakan, proses itu tetap dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, yang aksesnya akan dibuka saat tahap perbaikan syarat administrasi yakni mulai Kamis 15 September 2022.
Dalam tahapan perbaikan, partai politik akan mengunggah data perbaikan dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi.
Sebagai tambahan, Berikut kami sediakan jadwal dan tahapan pemilu 2024 berdasarkan PKPU.
Berikut adalah tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
• Tahapan Pemilu 2024, Pakar : Peluang PPP di Pemilu Terancam oleh Kisruh Internal !
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• Kiprah Politik Suharso Monoarfa Ketum PPP yang Diberhentikan, Pernah Jabat 2 Posisi Menteri
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)