Berikut Jenis Kendaraan & Jam Operasional di Jembatan Kapuas II Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar
"Perlu diberlakukan pengendalian pergerakan lalu intas pada Jembatan Kapuas 2 Pontianak dengan ruas nasional, provinsi, Kota Pontianak, dan Kabupaten
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sering terjadi kemacetan lalu lintas pada Jembatan Kapuas II pada jam- jam tertentu, terutama pada jam pergi dan pulang kantor maupun sekolah.
Kondisi tersebut, menjadi faktor kenapa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang yang melintas pada jembatan Kapuas Dua tersebut.
Pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas Dua Pontianak.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebutkan pembatasan tersebut diberlakukan mengingat tingginya volume lalu lintas pada Jembatan Kapuas II Pontianak pada ruas jalan nasional, provinsi, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya.
Maka perlu upaya semua pihak untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan.
"Perlu diberlakukan pengendalian pergerakan lalu intas pada Jembatan Kapuas II Pontianak dengan ruas nasional, provinsi, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya dengan menetapkan pengaturan pergerakan lalu lintas," tertulis dalam SE Gubernur Kalbar tersebut.
• Pemprov Kalbar Akan Lakukan Ujicoba Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II
Dirinya menjelaskan pembatasan operasional diberlakukan terhadap angkutan barang kendaraan roda enam atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dan Pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
"Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," ujarnya.
Ia mengungkapkan pembatasan operasional tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar dan gas, pemadam kebakaran, ambulan.
Lalu Kendaraan operasional TNI POLRI yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan penanggulangan bencana, serta tractor head tanpa rangkaian atau tempelan dan kendaraan angkutan sampah.
"Selama pengaturan lalu lintas jalan harus dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.
Ia mengatakan waktu pemberlakuan pengaturan lalu lintas dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan instansi terkait. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News