Breaking News

Pemprov Kalbar Akan Lakukan Ujicoba Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II

Dalam tahapan ujicoba 2 minggu pertama tersebut waktu operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di Jembatan Kapuas Dua akan dibatasi yaitu u

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERLIANUS TEDI YAHYA
Terlihat aktivitas kendaraan angkutan jenis Tronton di jembatan Kapuas II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. ton di jembatan Kapuas II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sering terjadi kemacetan lalu lintas pada Jembatan Kapuas 2 pada jam- jam tertentu, terutama pada jam pergi dan pulang kantor maupun sekolah.

Kondisi tersebut, menjadi faktor kenapa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang yang melintas pada jembatan Kapuas Dua tersebut.

Pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas Dua Pontianak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson mengungkapkan akan dilakukan tahapan ujicoba pembatasan selama dua minggu pertama dan dua minggu ke-dua yang dimulai pada Selasa 13 September 2020.

Dalam tahapan ujicoba 2 minggu pertama tersebut waktu operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di Jembatan Kapuas Dua akan dibatasi yaitu untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Dimana kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Sedangkan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Plang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Roda 6 Keatas Sudah Terpasang di Jembatan Kapuas II

Selanjutnya pada ujicoba tahap kedua yaitu pada dua minggu kedua yang dimulai tanggal 27 September 2022 operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di Jembatan Kapuas Dua akan dibatasi.

“Jadi untuk kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet tidak boleh beroperasi/ melintas pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB, pukul 12.00 sampai dengan pukul 14.00 dan pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB,”ujar Harisson, Minggu 11 September 2022.

Sedangkan untuk kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

"Kita harapkan dalam tahapan ujicoba ini semua pihak bisa memahami, kita juga berharap kerjasama dari semua pihak untuk kepentingan Bersama ini,"ujar Sekda Kalbar Harisson.

Dirinya menyebutkan kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan lantaran padatnya lalu lintas di Jembatan Kapuas Dua. Terutama pada pagi hari disaat waktu berangkat kantor dan sekolah. Lalu pada sore hari saat waktu pulang kantor dan sekolah sering kali macet.

"Untuk itu Gubernur mengeluarkan Surat Edaran pembatasan, sosialisasi sudah kita lalukan, lalu akan dilalukan ujicoba. Selanjutnya setelah ujicoba akan kita evaluasi, akan kita lihat mana yang paling efektif," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved