Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM B1 Secara Online September 2022
Pada artikel ini kami akan membahas bagaimana cara dan syarat untuk memperpanjang Golongan SIM B1 dilengkapi dengan biaya perpanjangan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
Ada biaya administrasi Rp5000.
Cara Perpanjang SIM Online Via Website
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri
Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.
Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
SIM Anda telah selesai dibuat.