Lokal Populer

Terpidana Teroris Asal Kalbar Dapat Pembebasan Bersyarat, PN Wajib Lapor Hingga 2023

PN telah menjadi klien pemasyarakatan karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan haknya berintegrasi sosial

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
FN alias SL mantan Napiter asal Kalbar saat berada Bapas Kelas II Pontianak menyelesaikan syarat administrasi pembebasan bersyaratnya, Rabu 7 September 2022. T 

Kemudian, menerapkan amar mahruf nahimungkar saat lah penting, namun ia menegaskan dalam menerapkannya tidak boleh sampai menimbulkan kemungkaran yang lain.

"Contohnya yang saat ini viral, kasus HollyWings, kalau pendapat  saya HollyWings tidak perlu di tutup, lalu rusaknya apa ya yang rusaknya saja itu yang dibuang, karena disitu kalau ditutup ada mudharat yang lain, lebih baik ganti produknya dengan sesuai," ujarnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved