Lokal Populer
Terpidana Teroris Asal Kalbar Dapat Pembebasan Bersyarat, PN Wajib Lapor Hingga 2023
PN telah menjadi klien pemasyarakatan karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan haknya berintegrasi sosial
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Maka mohon dibantu, dibimbing, didukung agar klien pemasyarakatan kami bisa menjalankan fungsi dalam masyarakatnya dengan baik," pesannya.
Mantan Napi Teroris Hampir Pernah ke Suriah
Rosnazizi, narapidana terorisme asal Kalimantan Barat berpesan kepada seluruh masyarakat bila mempelajari sesuatu untuk tidak hanya dari satu sisi saja.
Karena bila hal itu dilakukan maka dapat membentuk pola fikir yang sempit, sehingga akan mudah dipengaruhi dengan berbagai paham radikal.
• FGD Moderasi Beragama, Kemenag Pontianak Undang Mantan Napiter dan Eks Komandan NII
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Focus Groub Discussion yang digelar Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat di Rumah Aday Melayu Pontianak, yang bertemakan Moderasi beragama dan pluralisme, Kamis 14 juli 2022.
Dahulu saat terpapar paham radikal, ia berfikiran bahwa Pancasila tidak sesuai dengan Alquran dan hadist, namun saat ini ia meyakini bahwa Pancasila yang sangat sesuai dan relevan dengan Indonesia yang tediri dari Pluralisme.
"Pancasila itu sudah sesuai dengan kondisi Indonesia, dahulu para ulama dan tokoh agama lainnya sudah merumuskan Pancasila yang menyesuaikan karakter Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama,'' ujarnya.
Ia menceritakan bahwa dahulu, pada sekira tahun 2010 ia memiliki keinginan untuk berhijrah secara total dan memperdalam pemahaman keagamannya dan ingin hidup sesuai syariat.
''Saya dulu berkeinginan untuk hidup secara islam dan mati secara islam sebagaimana seruan Allah," ujarnya.
Namun saat itu diakuinya saat itu ia salah mendapat referensi dan salah memilih teman sehingga diakuinya saat itu dirinya terjerumus dalam pehaman radikal, bahkan pada tahun 2016 hampir akan berangkat ke Suriah.
Dalam pehamamannya dulu, sesuatu hal yang tidak sesuai dengan Alquran dan hadist langsung salah walaupun itu sesama muslim.
Akibat hal itu, ia bersama anggota keluarga ditangkap oleh Densus 88 dan menjalani Pidana, dan baru bebas pada tahun 2021 setelah dirinya sadar ada yang salah dengan pemahamannya saat ini.
Ia menceritakan, dirinya sadar bahwa pehamamannya salah selama ini setelah merenungkan kembali berbagai penggalan ayat yang ia pernah pelajari dahulu.
Ternyata memahami ayat-ayat secara sepenggal itu salah, pehamannya menjadi tidak utuh hingga membuatnya berfikiran sempit, saat di penjara ia meminta Alquran beserta terjemahannya untuk ia pelajari secara utuh, dari situlah ia sadar akan kesalahannya.
Dalam memahami belajar satu hal, iapun berpesan untuk tidak hanya dari satu sumber saja, namun harus dari berbagai sumber.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/FN-alias-SL-mantan-Napiter-asal-Kalbar-saat-berada-Bapas2354werfd.jpg)