Lokal Populer
Terpidana Teroris Asal Kalbar Dapat Pembebasan Bersyarat, PN Wajib Lapor Hingga 2023
PN telah menjadi klien pemasyarakatan karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan haknya berintegrasi sosial
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah hampir 3 tahun menjalani pidana dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, PN alias SL warga Kalimantan Barat yang ditangkap Densus 88 terkait kegiatan terorisme pada tahun 2019 lalu telah bebas.
PN diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani serangkaian penilaian berbagai pihak, dari penilaian tersebut PN dinyatakan telah bebas dari berbagai Paham Radikalisme serta kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bertempat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Pontianak, PN melengkapi persyaratan pembebasan bersyaratnya didampingi BNPT, Rabu 7 September 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti menyampaikan bahwa saat ini PN telah menjadi klien pemasyarakatan karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan haknya berintegrasi sosial dengan masyarakat.
"Berdasarkan data yang kami terima dia sudah menyadari kesalahannya dan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, dia sudah menyadari perbuatannya yang lalu adalah salah dan sekarang dia kaki beri kesempatan untuk berintegritasi sosial dengan masyarakat," tuturnya.
• Kisah Rosnazizi Mantan Napi Teroris Asal Kalbar yang Mengaku Pernah Akan ke Suriah
"SK sudah kami terima dan hari ini (7 setember 2022) diserahterimakan di Bapas Pontianak, artinya masa pembimbingan, pembinaan dari Lapas beralih ke Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dilakukan ditengah keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Dalam pembinaan warga binaan oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menjelaskan ada dua jenis program yang dilaksanakan.
Pertama pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
"Kepribadian itu satu diantaranya adalah kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran terhadap hukum dan norma masyarakat, dan untuk Napiter kami tambahkan program Deradikalisasi, dimana dalam program ini kami bekerja sama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88," terangya.
"Klien pemasyarakatan ini sudah mengikuti semua program di dalam Lapas ditambah program Deradikalisasi, hasilnya adalah sekarang telah menyadari kesalahannya dan sudah ikrar setia terhadap NKRI, setelah berbagai administrasi seleksi maka dia mendapat pembebasan bersyarat," imbuhnya.
Pembebasan bersyarat ditegaskan Ika tidak lantas bebas bebasnya, namun pihaknya terus akan memberikan pendampingan bersama berbagai pihak terkait.
Terhadap PN, Pembinaan oleh Bapas Pontianak akan dilakukan hingga bulan Maret tahun 2023 mendatang, dimana dalam setiap bulannya PN diwajibkan melapor ke Bapas Pontianak.
Selain itu pihaknya dari Bapas juga akan terus melakukan pendampingan terhadap PN bersama pihak - pihak terkait.
"Selama dalam proses pembimbingan kaki akan tetap mendampingi agar dia kembali lagi dapat menjalankan fungsi sosialnya dan taat hukum serta taat terhadap ketentuan di negara kita," terang Ika.
Kepada masyarakat ia memohon untuk tidak khawatir terhadap PN karena dirinya telah kembali ke jalan yang benar dan kembali ke NKRI.
"Maka mohon dibantu, dibimbing, didukung agar klien pemasyarakatan kami bisa menjalankan fungsi dalam masyarakatnya dengan baik," pesannya.
Mantan Napi Teroris Hampir Pernah ke Suriah
Rosnazizi, narapidana terorisme asal Kalimantan Barat berpesan kepada seluruh masyarakat bila mempelajari sesuatu untuk tidak hanya dari satu sisi saja.
Karena bila hal itu dilakukan maka dapat membentuk pola fikir yang sempit, sehingga akan mudah dipengaruhi dengan berbagai paham radikal.
• FGD Moderasi Beragama, Kemenag Pontianak Undang Mantan Napiter dan Eks Komandan NII
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Focus Groub Discussion yang digelar Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat di Rumah Aday Melayu Pontianak, yang bertemakan Moderasi beragama dan pluralisme, Kamis 14 juli 2022.
Dahulu saat terpapar paham radikal, ia berfikiran bahwa Pancasila tidak sesuai dengan Alquran dan hadist, namun saat ini ia meyakini bahwa Pancasila yang sangat sesuai dan relevan dengan Indonesia yang tediri dari Pluralisme.
"Pancasila itu sudah sesuai dengan kondisi Indonesia, dahulu para ulama dan tokoh agama lainnya sudah merumuskan Pancasila yang menyesuaikan karakter Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama,'' ujarnya.
Ia menceritakan bahwa dahulu, pada sekira tahun 2010 ia memiliki keinginan untuk berhijrah secara total dan memperdalam pemahaman keagamannya dan ingin hidup sesuai syariat.
''Saya dulu berkeinginan untuk hidup secara islam dan mati secara islam sebagaimana seruan Allah," ujarnya.
Namun saat itu diakuinya saat itu ia salah mendapat referensi dan salah memilih teman sehingga diakuinya saat itu dirinya terjerumus dalam pehaman radikal, bahkan pada tahun 2016 hampir akan berangkat ke Suriah.
Dalam pehamamannya dulu, sesuatu hal yang tidak sesuai dengan Alquran dan hadist langsung salah walaupun itu sesama muslim.
Akibat hal itu, ia bersama anggota keluarga ditangkap oleh Densus 88 dan menjalani Pidana, dan baru bebas pada tahun 2021 setelah dirinya sadar ada yang salah dengan pemahamannya saat ini.
Ia menceritakan, dirinya sadar bahwa pehamamannya salah selama ini setelah merenungkan kembali berbagai penggalan ayat yang ia pernah pelajari dahulu.
Ternyata memahami ayat-ayat secara sepenggal itu salah, pehamannya menjadi tidak utuh hingga membuatnya berfikiran sempit, saat di penjara ia meminta Alquran beserta terjemahannya untuk ia pelajari secara utuh, dari situlah ia sadar akan kesalahannya.
Dalam memahami belajar satu hal, iapun berpesan untuk tidak hanya dari satu sumber saja, namun harus dari berbagai sumber.
Kemudian, menerapkan amar mahruf nahimungkar saat lah penting, namun ia menegaskan dalam menerapkannya tidak boleh sampai menimbulkan kemungkaran yang lain.
"Contohnya yang saat ini viral, kasus HollyWings, kalau pendapat saya HollyWings tidak perlu di tutup, lalu rusaknya apa ya yang rusaknya saja itu yang dibuang, karena disitu kalau ditutup ada mudharat yang lain, lebih baik ganti produknya dengan sesuai," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/FN-alias-SL-mantan-Napiter-asal-Kalbar-saat-berada-Bapas2354werfd.jpg)