Lokal Populer
Terpidana Teroris Asal Kalbar Dapat Pembebasan Bersyarat, PN Wajib Lapor Hingga 2023
PN telah menjadi klien pemasyarakatan karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan haknya berintegrasi sosial
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah hampir 3 tahun menjalani pidana dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, PN alias SL warga Kalimantan Barat yang ditangkap Densus 88 terkait kegiatan terorisme pada tahun 2019 lalu telah bebas.
PN diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani serangkaian penilaian berbagai pihak, dari penilaian tersebut PN dinyatakan telah bebas dari berbagai Paham Radikalisme serta kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bertempat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Pontianak, PN melengkapi persyaratan pembebasan bersyaratnya didampingi BNPT, Rabu 7 September 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti menyampaikan bahwa saat ini PN telah menjadi klien pemasyarakatan karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan mendapatkan haknya berintegrasi sosial dengan masyarakat.
"Berdasarkan data yang kami terima dia sudah menyadari kesalahannya dan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, dia sudah menyadari perbuatannya yang lalu adalah salah dan sekarang dia kaki beri kesempatan untuk berintegritasi sosial dengan masyarakat," tuturnya.
• Kisah Rosnazizi Mantan Napi Teroris Asal Kalbar yang Mengaku Pernah Akan ke Suriah
"SK sudah kami terima dan hari ini (7 setember 2022) diserahterimakan di Bapas Pontianak, artinya masa pembimbingan, pembinaan dari Lapas beralih ke Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dilakukan ditengah keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Dalam pembinaan warga binaan oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menjelaskan ada dua jenis program yang dilaksanakan.
Pertama pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
"Kepribadian itu satu diantaranya adalah kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran terhadap hukum dan norma masyarakat, dan untuk Napiter kami tambahkan program Deradikalisasi, dimana dalam program ini kami bekerja sama dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88," terangya.
"Klien pemasyarakatan ini sudah mengikuti semua program di dalam Lapas ditambah program Deradikalisasi, hasilnya adalah sekarang telah menyadari kesalahannya dan sudah ikrar setia terhadap NKRI, setelah berbagai administrasi seleksi maka dia mendapat pembebasan bersyarat," imbuhnya.
Pembebasan bersyarat ditegaskan Ika tidak lantas bebas bebasnya, namun pihaknya terus akan memberikan pendampingan bersama berbagai pihak terkait.
Terhadap PN, Pembinaan oleh Bapas Pontianak akan dilakukan hingga bulan Maret tahun 2023 mendatang, dimana dalam setiap bulannya PN diwajibkan melapor ke Bapas Pontianak.
Selain itu pihaknya dari Bapas juga akan terus melakukan pendampingan terhadap PN bersama pihak - pihak terkait.
"Selama dalam proses pembimbingan kaki akan tetap mendampingi agar dia kembali lagi dapat menjalankan fungsi sosialnya dan taat hukum serta taat terhadap ketentuan di negara kita," terang Ika.
Kepada masyarakat ia memohon untuk tidak khawatir terhadap PN karena dirinya telah kembali ke jalan yang benar dan kembali ke NKRI.
