Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Presidential Threshold Masih Tentukan Calon Presiden, Berikut Daftar Parpolnya !
Selanjutnya untuk Parpol yang akan mencalonkan presiden pada tahun 2024 mendatang akan dipengaruhi oleh sistem parlementiary treshold.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beirikut adalah ketentuan yang mengatur terkait syarat Parpol untuk mencalonkan Presiden 2024 yang merujuk pada Hasil Pemilu 2019 lalu, Dalam sistem presidensial, Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.
Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik
Pada setiap tahapan pemilu berlaku sistem yang di sebut Presidential Threshold atau ambang batas minimal, jadi setiap Partai Politik yang ingin mencalonkan presiden setidaknya harus mendapatkan 20 persen Kursi DPR di Pemilu Sebelumnya.
Selanjutnya untuk Parpol yang akan mencalonkan Presiden pada tahun 2024 mendatang akan dipengaruhi oleh sistem parlementiary treshold.
Sejauh ini terdapat 24 Parpol yang terdaftar dan sedang menjalani tahapan Verifikasi Berkas administrasi di KPU hingga tanggal 14 September 2022.
Pada Tahapan Pemilu 2024 penetapan Parpol akan di umumkan oleh KPU pada tanggal 13 Desember 2022 ( dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ).
Yang dimaksud dengan ambang batas minimal yaitu bentuk dukungan atau hasil perolehan suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu dalam pemilu.
Berdasarkan putusan KPU pada tanggal 31 agustus tahun 2019 menetapkan hasil akumulasi resmi menempatkan partai demokrasi indonesia perjuangan sebagai unggulan di urutan pertama dengan perolehan suara sah berjumlah 27.053.961 dengan persentase 19.3 persen.dilansir dari situs resmi https//:www.pemilu2019.kpu.go.id/
• Tahapan Pemilu 2024, LSN : Elektabilitas Prabowo 97,6 persen di Susul Anies Baswedan 92,5 persen
Berikut adalah partai-partai yang memenuhi ambang batas parliamentariy threshold berdasarkan hasil dari rincian KPU tahun 2019 terkait hasil pemilu.
* PDI Perjuangan - suara sah 27.053.961 (19,33 persen) mendapat 128 kursi
* Partai Gerindra - suara sah 17.594.839 (12,57 persen) mendapat 75 kursi
* Partai Golkar - suara sah 17.229.789, (12.31 persen) mendapat 85 kursi
* PKB - suara sah 13.570.097 (9,69 % ) mendapat 58 kursi
* Partai Nasdem - suara sah 12.661.798 (9,05 % ) mendapat 59 kursi
* PKS - suara sah 11.493.663 (8,21 % ) mendapat 50 kursi
* Partai Demokrat suara sah 10.876.057, (7,77 % ) mendapat 54 kursi
* PAN - suara sah 9.572.623 (6,84 % ) mendapat 44 kursi
* PPP - suara sah 6,323.147 (4,52 % ) mendapat 19 kursi.
Adapun partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold adalah:
* Partai Persatuan Indonesia (Perindo) - suara sah 3.738.320 (2,67 % )
* Partai Berkarya - suara sah 2.929.495, (2,09 % )
* PSI - suara sah 2.650.361 (1,89 % )
* Partai Hanura - suara sah 2.161.507, (1,54 % )
* PBB - suara sah 1.099.848, (0,79 % )
* Partai Garuda - suara sah 702.536 (0,50 % )
* PKPI - suara sah 312.775, (0,22 % ).
• Tahapan Pemilu 2024, Belum Tentukan Koalisi, Herzaky : Demokrat Kini lebih Intens ke NasDem dan PKS
Berikut ini merupakan serangkaian Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
• Tahapan Pemilu 2024, Survei ICRC Ada Empat Parpol DPR DKI Terancam Tak Lolos di Pemilu 2024
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
• Tahapan Pemilu 2024, Usai di Copot Suharso : Saya Masih Ketua Umum PPP Yang Terpilh Resmi !
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)