Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Diamankan Kasus Cabul, Diduga Banyak Korban Tak Berani Melapor 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, anggota Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim =

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang pimpinan yayasan panti asuhan di Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang pimpinan salah satu yayasan panti asuhan di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berinisial IS (41) diamankan pihak kepolisian lantaran adanya laporan yang dibuat oleh seorang korban yakni anak asuhnya sendiri MF (13).

Korban membuat laporan ke Polres Ketapang setelah mengaku telah mengalami tindakan pencabulan dari IS.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, anggota Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., langsung menahan terduga pelaku di kediamannya di panti asuhan tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Akan Prioritaskan Peningkatan Lapas Ketapang

"Saat diamankan, IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan," kata Yani dalam konferensi pers yang digelar pihaknya di Aula Mapolres Ketapang, Rabu 7 September 2022.

Menurut pengakuan korban, lanjut Yani, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku. Yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan. 

"Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban. Namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama terduga pelaku," ujarnya.

Yani melanjutkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. 

Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik. 

Selain itu, penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

"Kepada pelaku sendiri, dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved