KUA dan PPAS Perubahan APBD Ditandatangani, Suriansyah: DPRD Menerima Sementara
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi polemik perdebatan antara legislatif dan eksekutif terkait APBD Perubahan ini.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Hamdan Darsani
Suriansyah mengatakan bahwa ini terjadi karena DPRD ingin APBD Kalbar digunakan dengan efektif, melalui pembangunan infrastruktur yang maksimal oleh pemerintah.
"Akan terjadi perdebatan-perdebatan dalam Raperda, tetapi intinya memang kita ingin APBD kita ini efektif. Karena ini kesempatan Gubernur pada 4 tahun ini untuk mengefektifkan pembangunan. Jadi tujuan bukan apa-apa tujuannya hanya itu," ucapnya.
Kemudian satu hal lagi yang masih belum disepakati adalah terkait anggaran Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kalbar yang tidak tersalur pada tahun 2021 lalu, oleh karenanya pihaknya meminta agar hal ini dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022.
"Satu hal lagi yang jadi perdebatan, memang ada program Pokir anggota dewan tahun 2021 yang sudah dianggarkan tidak dapat dilaksanakan pada yang lalu, itu kan aspirasi-aspirasi masyarakat. Nah DPRD meminta itu dipastikan bisa masuk dalam APBD tahun 2022 Perubahan.
Menurutnya tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda dr Harrison belum berani memastikan hal tersebut, namun DPRD tetap meminta agar itu harus dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini. Mengingat Pokir tersebut akan digunakan untuk aspirasi masyarakat di daerah-daerah.
"Pihak sekretariat belum berani memastikan tapi mengusahakan supaya itu tetap bisa dianggarkan. Tetapi DPRD kurang puas jadi inginnya pasti ini harus bisa, sedangkan anggota TAPD minta kita tunggu dalam pembahasan APBD nanti, kalau memang memungkinkan slotnya masuk kita anggarkan," ucapnya.
3 hal tersebut menjadi polemik utama dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 Prov Kalbar ini. Suriansyah menjelaskan apabila tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, bisa saja DPRD dan TAPD tidak menyetujui APBD Perubahan ini.
"Nah jadi 3 hal itu, tetapi KUA PPAS sifatnya dinamis, sehingga itu masih bisa kita perjuangkan dalam pembahasan batang tubuh RAPBD perubahan tahun 2022. Jadi bisa saja DPRD bersama TAPD tidak mengesahkan APBD Perubahan 2022. Jadi kita akhirnya kembali kepada APBD murni 2022. Dimana dalam APBD murni tersebut pun sudah mengalami dinamika-dinamika dan pergeseran-pergeseran," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya APBD bisa saja tidak di sahkan apabila tidak ada kesepakatan. Dan apabila pada akhir September ini kesepakatan tidak juga tercapai maka akan kembali pada APBD murni.
"Tapi pada prinsipnya Pemerintah dan DPRD tidak harus mengesahkan APBD perubahan, apabila tercapai kesepakatan kita akan sahkan tapi kalau tidak kita akan kembali pada APBD murni," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News