KUA dan PPAS Perubahan APBD Ditandatangani, Suriansyah: DPRD Menerima Sementara
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi polemik perdebatan antara legislatif dan eksekutif terkait APBD Perubahan ini.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kalbar Fraksi Gerindra Suriansyah, menjelaskan terkait DPRD dan Pemprov Kalbar yang telah menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022. Rabu, 7 September 2022.
"Jadi pemerintah memang mengajukan perubahan KUA PPAS APBD Perubahan 2022, hal ini karena ada dinamisasi dalam pendapatan dan belanja terutama, sedang untuk ekonomi mikro pada prinsipnya tidak terlalu banyak berubah hanya perbaikan-perbaikan angka sedikit saja," ucapnya.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi polemik perdebatan antara legislatif dan eksekutif terkait APBD Perubahan ini. Pertama adalah tentang pengajuan kenaikan pendapatan oleh Pemerintah.
• APBD Perubahan 2022 Disahkan, Sekda Kalar Sebut Ada Peningkatan Pendapatan Rp 244 Miliar
"Terkait dengan pendapatan, itu pemerintah mengajukan kenaikan pendapatan sebesar Rp 244 Miliar untuk APBD pada tahun 2022," ucapnya.
Namu dengan pengajuan kenaikan dengan angka yang demikian DPRD merasa itu tidak cukup. Mengingat masih banyak sektor pemasukan yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
"DPRD merasa kenaikan sebesar itu tidak cukup, terutama pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB, DPRD mendasarkan pada perkembangan jumlah kendaraan yang ada di Kalbar yang dalam tahun 2022 ini naik signifikan, pasca Covid," ujarnya.
"Tetapi pemerintah daerah menghitung berdasarkan realisasi selama 9 bulan terakhir, jadi dia menghitung berdasarkan angka itu tidak mempertimbangkan kenaikan pada jumlah kendaraan. nah itulah letak perdebatan yang paling paling berat," ucapnya.
Perbedaan cara hitung terkait potensi peningkatan pendapatan APBD Perubahan 2022 ini membuat perbedaan pendapat.
DPRD beranggapan kenaikan pendapatan sebesar Rp 244 Miliar yang diajukan pemerintah, masih bisa ditingkatkan kurang lebih Rp 200 Miliar lagi. Sehingga potensi peningkatan pendapatan menjadi sebesar Rp 400 Miliar.
"Perbedaan cara hitung, data dasar perhitungan itu berbeda, sehingga Dewan menganggap itu masih bisa di tambah lagi 200 Miliar. Tapi Pemda ngotot tidak sanggup," ucapnya.
Polemik yang selanjutnya adalah berkaitan dengan belanja daerah, menurut DPRD masih ada belanja yang masih kurang jelas, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 914 Miliar.
"Kedua ketidaksepakatan itu ada juga soal belanja, menurut DPRD masih ada belanja sebesar kurang lebih Rp 914 Miliar yang belum jelas, yang masih mau didalami oleh DPRD, karena setelah dikaji belanja yang di pos kan itu tidak diperlukan sebenarnya, jadi seharusnya dana itu bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan yang lain. Tetapi pemerintah merasa ini sudah memang porsinya," ucapnya.
Meski sudah ditandatangani nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 tersebut, Suriansyah menjelaskan bahwa DPRD menandatangani itu hanya menerima sementara kesepakatan tersebut.
"Nah dua ini yang sangat menyita waktu yang sangat panjang, sampai terakhir memang tidak dicapai kesepakatan. Kita menandatangani nota kesepakatan hari ini hanya kesepakatan untuk menindaklanjuti dalam membahas Raperda APBD, belum membahas pada angka-angka," ucapnya.
"Sampai terakhir tadi malam pun tidak disanggupi oleh pemerintah. Akhirnya DPRD sementara menerima, tetapi akan dibahas lebih lanjut didalam penyusunan Raperda perubahan APBD ini yang baru disampaikan nota penjelasan, jadi apa yang diperjuangkan DPRD akan diperjuangkan kembali dalam RAPBD," lanjutnya menjelaskan.