Wako Edi Kamtono dan Bupati Muda Sepakat Batas Pontianak-Kubu Raya Ajukan Usulan Ulang ke Mendagri
Dimungkinkan jika ada kesepakatan di dua wilayah yaitu Bupati dan Wali Kota. Bisa dirubah jika ada kesepakatan dua belah pihak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah.
Pasalnya Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2020 telah memutuskan, bahwa Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur, Komplek Daily Perdana Residence dan Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak, malah masuk wilayah Kubu Raya.
Sehingga membuat warga menolak dengan keputusan Kemendagri tersebut. Berangkat dari situlah sehingga membuat kedua belah pihak antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya mengusulkan ulang kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk perubahan batas wilayah.
"Awalnya usulan untuk Persil yang di Sungai Ambawang itu masuk ke Kota Pontianak, tetapi di peta Permendagri masuk ke Kubu Raya. Jadi kita usulkan sekaligus kita usulkan yang di Parit Mayor dengan di Sungai Beliung itu kita usulkan untuk dirubah agar masuk ke Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin 5 September 2022.
• Titik Terang Polemik Batas Wilayah Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya
"Karena petanya itu setelah ditarik titik koordinat yang sekarang ini 1 banding 5.000 ternyata masuk ke Kubu Raya. Nah ini kita minta sekaligus untuk diusulkan ke Kemendagri agar wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Pontianak," timpal Edi Rusdi Kamtono.
Menurut Edi, sebelumnya wilayah di Parit Mayor dan Sungai Beliung ini tidak terjadi permasalahan terkait batas wilayah. Namun setelah adanya keputusan tersebut muncul polemik di kalangan masyarakat sehingga mengharuskan wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak lagi.
Menurut Wako Edi pun terdahulu sertifikat tanah milik warga di kawasan tersebut masih masuk ke Kota Pontianak. Edi Rusdi Kamtono mengakui, bahwa selama ini tidak ada masalah terkait batas wilayah antara Kabupaten dan Kota.
Namun setelah adanya keputusan dari Mendagri itulah terjadi masalah, karena warga yang sebelumnya masuk ke Kota Pontianak malah masuk ke Kubu Raya.
"Jika dulu lahan kosong tidak banyak diributkan, tetapi ketika sudah ramai penduduk seperti saat ini. Maka kita akomodir dan mereka selama ini masih kita layani. Tapi tahu-tahunya Kemendagri membuat batas tidak masuk ke Kota Pontianak sehingga masyarakat komplain," ujarnya.
Menurut Edi Rusdi Kamtono, tahap saat ini merupakan final untuk menentukan dan mengembalikan dua wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak agar tidak menimbulkan persolan baru di kalangan masyarakat. "Ini adalah final karena sudah detail titik koordinatnya .Sehingga ke depannya diharapkan tidak ada masalah lagi," ucapnya.
Menurut Wako Edi, bukan tidak mungkin wilayah tersebut bisa masuk ke Kota Pontianak lagi jika kedua belah pihak antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kubu Raya sepakat mengusulkan kembali terkait batas wilayah tersebut ke Kemendagri.
"Dimungkinkan jika ada kesepakatan di dua wilayah yaitu Bupati dan Wali Kota. Bisa dirubah jika ada kesepakatan dua belah pihak. Dan Pemkab dan Pemkot tidak ada masalah," tukasnya.
• Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya Usulkan Kembali Terkait Batas Wilayah
Wako Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Gubernur Kalbar Sutarmidji hadir di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalimantan Barat, sebenarnya untuk acara Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Batas Daerah melalui Pendetilan Garis Batas antara Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak pada subsegmen Persil Tanah SHM Nomor 1282. Namun penandatanganan itu urung dilakukan.
Keresahan Warga
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, keresahan warga yang terjadi di Sungai Beliung dan Parit Mayor, nantinya akan lebih didetailkan.
“Karena nanti dalam arti karena mungkin dulu resolusi petanya 1:50.000, sekarangkan sudah skala 1:5.000, jadi lebih ke teknis resolusi peta sebetulnya, nanti akan dikordinasikan dengan tim dari provinsi. Karena yang nanti harus berhubungan langsung dengan kemendagri itu sesuai dengan jenjang kita mengusulkan,” ungkapnya.
Menurut Muda, untuk wilayah Sungai Beliung dan Parit Mayor ke depannya akan lebih didetailkan dengan sedikit penyempurnaan peta.
“Nah untuk yang ini beda ni kalau untuk segmen di sungai beliung dan yang di parit mayor. Nanti di detailkan karena ada satu komplek yang masuk. Nah ini sebetulnya bukan juga kota bukan juga kubu raya juga yang ada, karena itu tadi resolusi petanya saja yang perlu disempurnakan sedikit,” jelasnya.
Muda Mahendrawan menekankan tidak ada perebutan terhadap wilayah-wilayah tersebut, hanya saja permasalahannya ada pada resolusi peta.
“Nanti mudah-mudahan dari kita bisa ngusulkan juga ya kita ajak ke lapangan supaya didetailkan nanti beberapa titik. Sebenarnya tidak bermasalah, hanya tadi teknis saja kan tidak ada perebutan sebetulnya. Jadi intinya itu terjadi karena mungkin resolusi peta itu,” katanya.
Kesimpulannya kata Musa, tidak ada sengketa dan lain sebagainya hanya teknis lampiran saja. Oleh karenanya hal tersebutlah yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah.
“Sebenarnya tidak ada sengketa dan lain, hanya teknis lampiran juga inipun lampiran kan ada buka peluang permendagri jika ada sesuatu yang ini maka bisa di usulkan berdasarkan kesepakatan,” terangnya.
“Tapi itu dilampirannyalah yang kita, jadi supaya tidak menimbulkan persepsi yang keliru, karena kewenangan itu ada di kementerian usulannya dari kita kesepakatan dan nanti pemerintah provinsi yang akan menyampaikan,”katanya.
Respon RT
Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi, merespon positif atas upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk mengusulkan kembali terkait batas wilayah.
Menurutnya, jika wilayah tersebut bisa kembali ke kota Pontianak lagi. Tentu akan menjadi suatu kebanggaan bagi warga. Karena memang warga sangat menginginkan untuk masuk ke kota Pontianak dan menolak untuk masuk ke wilayah Kubu Raya.
"Kami sudah mendengar langkah Pemkot untuk mengembalikan hak wilayah ke Kota lagi. Ini menjadi harapan bagi kita semua terutama warga yang berdampak Permendagri 52 tersebut agar Pemkot bisa mempertahankan keadilan Kota sehingga bisa kembali lagi ke Kota Pontianak," ujarnya, Senin 5 September 2022
"Dan mungkin ini kado terindah untuk Ulang Tahun kota Pontianak pada Oktober nanti," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak berserta Pemkab Kubu Raya yang telah serius menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.
Warga juga berterima kasih kepada DPRD Kota Pontianak yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat saat audensi kemarin.
"Karena masalah ini bisa diselesaikan bersama dengan memikirkan kepentingan warga yang sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut. Maka kita akan kawal terus dengan harapan kita kembali normal," ucapnya.
Menurut Riyadi, pihaknya bersama warga mengetahui wilayahnya masuk ke Kubu Raya pada awal tahun 2021. Hal itu kata dia, bermula saat Kelurahan memberi tahu terkait batas wilayah tersebut.
"Kita tahunya itu pada awal tahun 2021 dari Kelurahan. Dan sebelumnya kami belum mendapat informasi atau sosialisasi dari Pemerintah. Sehingga pada tahun 2022 ini warga memberanikan diri menyatakan menolak pindah ke Kubu Raya," ujarnya.
Penolakan itu disampaikan langsung kepada DPRD Kota Pontianak melalui Komisi I agar bisa disuarakan kepada pemangku kebijakan.
"Dan Alhamdulillah pada saat ini Pemerintah Kota dan Kubu Raya dikabarkan akan mengusulkan ulang ke Kemendagri terkait Batas Wilayah tersebut. Maka kita ucapkan terima kasih kepada Pemprov, Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya serta DPRD Kota Pontianak terkhusus Komisi I," ucapnya.
Namun sejauh ini, ia mengakui bahwa alamat KTP dan sertifikat tanah masih berlokasi di Kota Pontianak. "Sertifikat sejak tahun 80 an masih Kota Pontianak dan kami disini ada yang menempati rumah sejak 2017," paparnya.
Dihubungi terpisah Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyarankan agar penyelesaiannya bisa segera diselesaikan.
"Belum lama ini kita sudah menerima audensi dan penolakan secara lisan dan secara tertulis bahwa warga menolak masuk ke Kubu Raya. Jadi kita tindaklanjuti laporan dari warga itu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Provinsi untuk mengusulkan kembali terkait batas wilayah," ujarnya.
Ia menambahkan, "Aturan ini masih bisa diubah atau diperbaiki selama Pemkot dan Pemkab Kubu Raya saling menyepakati."