Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, NIK Dicatut Parpol Tanpa Sepengetahuan ? Warga bisa Cek di situs Resmi KPU !
Masyarakat bisa melakukan pengecekan mengenai pencatutan nama oleh partai politik tertentu melalui laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih dalam tahapan pemilu terkait dengan dugaan pencatutan NIK warga oleh beberapa parpol dalam temuan Bawaslu, KPU kemudian meluncurkan fitur infopemilu.kpu untuk mempermudah setiap warga yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota Parpol.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan mengenai pencatutan nama oleh partai politik tertentu melalui laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fitur ini KPU ini selain untuk mengecek NIK juga bisa untuk melaporkan jika Parpol mencatut NIK warga.
Cara cek NIK terdaftar di Partai Politik tidak sulit dilakukan. Kamu hanya perlu mengunjungi laman resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, pada laman tersebut kamu akan menemui laman Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Jika nama kamu dicatut oleh Partai Politik, maka KPU telah menyediakan laman pengaduan mengenai hal tersebut. KPU sendiri akan menetapkan masyarakat yang berhak sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang.
• Suharso Manoarfa di Copot KPU Persilakan PPP Perbaiki Dokumen Parpol, Berikut Tahapan Pemilu 2024 !
Begini cara melaporkan jika nama tercatut oleh Partai Politik tertentu:
1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi data secara lengkap sesuai yang tertera pada halaman.
3. Isi kolom tanggapan/masukkan dan bukti pengaduan
4. Lampirkan foto bukti jika nama tercatut sebagai anggota partai politik.
5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir
Cara cek NIK terdaftar di partai politik adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
2. Kemudian masukkan NIK kamu di kolom yang tersedia
3. Klik pada Captcha
4. Klik “Cari”
5. Kemudian hasil pencarian akan ditampilkan
Hasil pencarian nantinya akan menampilkan apakah warga terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.
Namun, bila namamu terdaftar padahal kamu bukan anggota Parpol tersebut, hal ini tentu bikin kamu bingung.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU Tolak Seluruh Gugatan PKR dan Tiga Parpol Lainya di Bawaslu !
Berikut ini merupakan serangkaian Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Partai Pandai Bacakan Isi Pokok Laporan di Bawaslu Terhadap KPU !
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Demikian cara yang dapat dilakukan untuk cek apakah NIK terdaftar sebagai keanggotan Parpol lengkpa dengan cara melapor do situs infopemilu.kpu.go.id, (*)