Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Tolak Seluruh Gugatan PKR dan Tiga Parpol Lainya di Bawaslu !
Anggota KPU Mochammad Afifuddin setelah menjawab pokok-pokok pelapor menegaskan terlapor menolak dengan tegas laporan terlapor.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), menolak dengan tegas laporan yang dilayangkan oleh Partai Kedaulatan Rakyat ( PKR ) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU ke Bawaslu.
Isi laporan yang diadukan oleh PKR dibantah KPU melalui diwakili anggota KPU Mochammad Afifuddin setelah menjawab pokok-pokok pelapor menegaskan terlapor menolak dengan tegas laporan terlapor.
"Terlapor secara tegas menolak seluruh dari laporan pelapor, secara tegas dan jelas dalam jawaban ini," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Kedaulatan Widiyal Fitri Zulkarnaen menjelaskan Partai Kedaulatan telah melakukan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024, pada 14 Agustus 2022.
Hanya saja, kata dia, berdasarkan pengecekan berkas oleh KPU syarat pendaftaran partai kedauatan dinyatakan dikembalikan, tetapi surat pengembalian tidak diberikan.
"Hingga 16 Agustus 2022, pukul 7 pagi, pemeriksaan dinyatakan selesai oleh tim verifikator KPU dan dinyatakan tidak lengkap. Tetapi, pihak Partai Kedaulatan menolak.
Karena kami akan membawakan hardcopy dan tim kami tidak bersedia menandatangi," katanya.
• Tahapan Pemilu 2024, Partai Pandai Bacakan Isi Pokok Laporan di Bawaslu Terhadap KPU !
Laporan Partai Kedaulatan Rakyat dengan nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Denny Mochtar yang di adukan ke Bawaslu dengan terlapor adalah KPU.
Tidak hanya itu, KPU juga membantah pelaporan yang dilakukan oleh dua Parpol lainnya yaitu Partai Pandai dan Masyumi.
Ketiga Parpol ini mengadukan laporan ke Bawaslu setelah dinyatakan gagal dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Bantahan dari KPU ini dilakukan dalam sidang yang digelar di Bawaslu dengan substansi pembacaan pelapor, sebagaimana diakses dari situs resmi Bawaslu.
Adapun segala tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan bagian dari Tahapan menuju Pemilu 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, LSN : Elektabilitas Prabowo 97,6 persen di Susul Anies Baswedan 92,5 %
Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu.
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.