Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Tolak Seluruh Gugatan PKR dan Tiga Parpol Lainya di Bawaslu !
Anggota KPU Mochammad Afifuddin setelah menjawab pokok-pokok pelapor menegaskan terlapor menolak dengan tegas laporan terlapor.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), menolak dengan tegas laporan yang dilayangkan oleh Partai Kedaulatan Rakyat ( PKR ) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU ke Bawaslu.
Isi laporan yang diadukan oleh PKR dibantah KPU melalui diwakili anggota KPU Mochammad Afifuddin setelah menjawab pokok-pokok pelapor menegaskan terlapor menolak dengan tegas laporan terlapor.
"Terlapor secara tegas menolak seluruh dari laporan pelapor, secara tegas dan jelas dalam jawaban ini," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Kedaulatan Widiyal Fitri Zulkarnaen menjelaskan Partai Kedaulatan telah melakukan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024, pada 14 Agustus 2022.
Hanya saja, kata dia, berdasarkan pengecekan berkas oleh KPU syarat pendaftaran partai kedauatan dinyatakan dikembalikan, tetapi surat pengembalian tidak diberikan.
"Hingga 16 Agustus 2022, pukul 7 pagi, pemeriksaan dinyatakan selesai oleh tim verifikator KPU dan dinyatakan tidak lengkap. Tetapi, pihak Partai Kedaulatan menolak.
Karena kami akan membawakan hardcopy dan tim kami tidak bersedia menandatangi," katanya.
• Tahapan Pemilu 2024, Partai Pandai Bacakan Isi Pokok Laporan di Bawaslu Terhadap KPU !
Laporan Partai Kedaulatan Rakyat dengan nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Denny Mochtar yang di adukan ke Bawaslu dengan terlapor adalah KPU.
Tidak hanya itu, KPU juga membantah pelaporan yang dilakukan oleh dua Parpol lainnya yaitu Partai Pandai dan Masyumi.
Ketiga Parpol ini mengadukan laporan ke Bawaslu setelah dinyatakan gagal dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Bantahan dari KPU ini dilakukan dalam sidang yang digelar di Bawaslu dengan substansi pembacaan pelapor, sebagaimana diakses dari situs resmi Bawaslu.
Adapun segala tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu merupakan bagian dari Tahapan menuju Pemilu 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, LSN : Elektabilitas Prabowo 97,6 persen di Susul Anies Baswedan 92,5 %
Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu.
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• KPU : Penting Sinkronisasi untuk Data Pemilih yang Lebih Baik Dalam Tahapan Pemilu 2024 !
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, PPP Copot Ketua Umum Suharso Manoarfa dan Tunjuk PLT Muhammad Mardiono
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)