Breaking News

Syarat Ganti Akta Kelahiran Jika Rusak Atau Hilang Secara Langsung di Disdukcapil !

Dokumen akta kelahiran memiliki banyak manfaat sebagai bahan penunjang terhadap administrasi yang lain.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi akta kelahiran-Berikut adalah cara buat akta kelahiran di disdukcapil jika akta kelahiran anak rusak atau hilang. 

5. Fotokopi KTP elektronik orang tua

Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak Secara Online

Jika kehilangan dokumen akta kelahiran hanya bisa dibuatkan di Disdukcapil tempat yang bersangkutan berdomisili.

Berikut adalah cara pergantian Akta kelahiran jika kehilangan akta kelahiran.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang hilang

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang belum bisa dilakukan secara online, anda dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran di kantor dinas kependudukan dan pencacatan sipil yang sesuai dengan domisili dalam akta kelahiran tersebut.

Langkah-langkah diatas dapat anda ikuti dengan mudah, jika semua tahapan selesai dan anda diberikan akta kelahiran yang baru jangan lupa untuk mengecek kembali dengan teliti terkait identitas yang tercantum didalamnya.

Jangan sampai ada kekeliruan terkait dengan penulisan nama, tanggal lahir, alamat atau apa saja yang penting di didalam menerangkan indentitas si pemilik akta kelahiran tersebut.

Sebagai informasi tambahan bahwa untuk membuat dokumen akta kelahiran yang baru tidak akan dikenakan biaya oleh Disdukcapil, segala prosesnya gratis. 

Demikian cara mudah yang bisa anda lakukan untuk mencetak akta kelahiran yang baru jika akta kelahiran yang kalian miliki ternyata hilang ataupun rusak,kiranya informasi ini memberikan manfataat untuk anda ikuti. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved