Syarat Ganti Akta Kelahiran Jika Rusak Atau Hilang Secara Langsung di Disdukcapil !

Dokumen akta kelahiran memiliki banyak manfaat sebagai bahan penunjang terhadap administrasi yang lain.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi akta kelahiran-Berikut adalah cara buat akta kelahiran di disdukcapil jika akta kelahiran anak rusak atau hilang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah cara untuk mengurus dokumen akta kelahiran yang hilang atau rusak dengan cara datang langsung ke Disdukcapil, mengingat dokumen akta kelahiran sangat penting, oleh sebab itu setiap orang harus berhati-hati dalam menyimpannya.

Dokumen merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti otentik dan berkekuatan hukum sebab dokumen ini menerangkan jika si pemilik yang namanya tercantum dalam akta kelahiran tersebut adalah benar.

Dengan kata lain dokumen akta kelahiran merupakan suatu pengakuan hukum terhadap kelahiran seseorang.

Dokumen akta kelahiran memiliki banyak manfaat sebagai bahan penunjang terhadap administrasi yang lain.

Dokumen ini berisi identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orang tua, dan status kewarganegaraannya.

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran.

Akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kota.

Jadi bagaiamana jika dokumen akta kelahiran yang dimiliki sesorang rusak atau hilang ?

Dokumen akta kelahiran yang rusak atau hilang dapat diganti dengan yang baru, pengurusannya harus dilakukan di Disdukcapil !

Manfaat Akta Kelahiran ? Berikut Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung !

Jika itu terjadi pada kalian maka siapkan dokumen berikut ini untuk mengurusnya :

Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang

1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian

2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK

3. Fotokopi KTP elektronik atau Kartu Identitas Anak

4. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)

5. Fotokopi KTP elektronik orang tua

Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak Secara Online

Jika kehilangan dokumen akta kelahiran hanya bisa dibuatkan di Disdukcapil tempat yang bersangkutan berdomisili.

Berikut adalah cara pergantian Akta kelahiran jika kehilangan akta kelahiran.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang hilang

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang belum bisa dilakukan secara online, anda dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran di kantor dinas kependudukan dan pencacatan sipil yang sesuai dengan domisili dalam akta kelahiran tersebut.

Langkah-langkah diatas dapat anda ikuti dengan mudah, jika semua tahapan selesai dan anda diberikan akta kelahiran yang baru jangan lupa untuk mengecek kembali dengan teliti terkait identitas yang tercantum didalamnya.

Jangan sampai ada kekeliruan terkait dengan penulisan nama, tanggal lahir, alamat atau apa saja yang penting di didalam menerangkan indentitas si pemilik akta kelahiran tersebut.

Sebagai informasi tambahan bahwa untuk membuat dokumen akta kelahiran yang baru tidak akan dikenakan biaya oleh Disdukcapil, segala prosesnya gratis. 

Demikian cara mudah yang bisa anda lakukan untuk mencetak akta kelahiran yang baru jika akta kelahiran yang kalian miliki ternyata hilang ataupun rusak,kiranya informasi ini memberikan manfataat untuk anda ikuti. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved