Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak Secara Online
Pada artikel berikut ini dibahas tentang besaraan biaya pembuatan akta lahir, tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi membuat akte kelahiran.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akte kelahiran merupakan identitas lahir sesorang anak, akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.
Pada artikel berikut ini dibahas tentang besaraan biaya pembuatan akta lahir, tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akte kelahiran secara online.
Biaya pembuatan akta lahir dikutip dari laman kompas.com:
Biaya pembuatan akta kelahiran Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor:
* Biayanya gratis
* Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
* Lokasi pelayanan di Kelurahan.
Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing.
Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu.
Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
• Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !
1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK
Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.