PPKM Update! Aturan Baru Masuk Mal, Bioskop hingga Operasional Hotel Mulai 5 September 2022

Berikut aturan baru masuk pusat perbelanjaan seperti Mal serta operasional perhotelah dalam PPKM update September 2022.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Pengunjung di Ayani Megamall - Cek Aturan Baru Masuk Mal hingga Operasional Perhotelan pada PPKM Update September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan baru masuk pusat perbelanjaan seperti Mal serta operasional perhotelah dalam PPKM update September 2022.

Bagi masyarakat yang berencana mengunjungi Mal, bioskop, dan hotel, baiknya kembali memperhatikan aturan terbaru operasionalnya.

Sebab, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Melalui terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berubah! Aturan Baru PPKM Mulai Hari Ini - Cek Lagi Syarat Naik Pesawat Terbaru

Beleid tersebut mulai berlaku pada 30 Agustus 2022 sampai dengan 5 September 2022.

Meskipun semua daerah di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1, tetap ada aturan operasional mal, bioskop, dan hotel. Berikut Ulasannya.

Mal

Jumlah kapasitas pengunjung mal maksimal 100 persen, dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Semua pengunjung mal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua. Sementara anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketat Lagi! Cek Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Semua Maskapai September 2022

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 100 persen dengan tetap mengikuti ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.

Di sisi lain, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dibuka.

Tapi untuk anak usia 6 tahun sampai 12 tahun yang masuk, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Bioskop bioskop dapat menampung pengunjung secara maksimal 100 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved