Ketat Lagi! Cek Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Semua Maskapai September 2022

Cek lagi Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai hari ini Senin 5 September 2022 di semua Maskapai penerbangan udara.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang pesawat di bandara - Ketat Lagi! Cek Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Semua Maskapai September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Makin ketat! Cek lagi Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai hari ini Senin 5 September 2022 di semua Maskapai penerbangan udara.

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022, kini ada Syarat Naik Pesawat yang direvisi pemerintah.

Kini calon penumpang wajib sudah mendapat vaksinasi lengkap atau minimal dosis ketiga.

Artinya, Booster menjadi Syarat Naik Pesawat terbaru bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru yakni Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 1 September 2022.

Berubah! Aturan Baru PPKM Mulai Hari Ini - Cek Lagi Syarat Naik Pesawat Terbaru

Hal ini menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.

“Pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Nur Isnin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 4 September 2022.

Hal itu dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

Namun demikian, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Harga Tiket Pesawat Masih Mahal - Garuda Beri Saran Baru ke Pemerintah

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Nur Isnin.

Adapun, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved