Pemilu 2024
Wajib Dipenuhi, Maksud Minimal 30 % Keterwakilan Perempuan Syarat Parpol dalam Tahapan Pemilu 2024
Jadi jika saat ini Parpol sedang menghadapi tahapan verifikasi berkas administrasi di KPU satu diantara persyaratan yang menentukan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Nah yang menjadi substansi pada pokok bahasan dalam artikel ini adalah apa yang dimaksudkan dengan 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan Partai Politik.
• Tahapan Pemilu 2024, Isu Jokowi Tiga Periode Muncul Lagi, Dasco : Pemilu 2024 Sudah Masuk Tahapan !
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
2. Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
12. Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
13. Pengumuman Parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dilaksanakan menurut PKPU melalui tahapan pemilu dan jadwal yang telah ditentukan, sementara untuk keanggotaan partai politik diatur dalam Undang nomor 2 tahun 2008 mengenai Partai Politik yang satu diantara persyaratan tersebut harus mengukutsertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. (*)