Pemilu 2024
Wajib Dipenuhi, Maksud Minimal 30 % Keterwakilan Perempuan Syarat Parpol dalam Tahapan Pemilu 2024
Jadi jika saat ini Parpol sedang menghadapi tahapan verifikasi berkas administrasi di KPU satu diantara persyaratan yang menentukan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki tahapan verifikasi berkas administrasi di KPU hingga tanggal 14 September 2022, berikut ini akan dibahas terkait dengan syarat Parpol yang harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Kehadiran perempuan di ranah politik praktis yang dibuktikan dengan keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan.
Begitu juga untuk sebuah Partai Politik hal ini akan berpengaruh terhadap cara pandang Parpol nantinya terhadap keikutsertaan perempuan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam syarat Partai Politik, hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen mengacu pada AD dan ART partai pada saat proses rekrutmen anggota partai politik harus memperhatikan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusannya, hal ini dikutip dari ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik ( LINK )
Jadi jika saat ini Parpol sedang menghadapi tahapan verifikasi berkas administrasi di KPU satu diantara persyaratan yang menentukan yaitu terkait hal ini.
Dari 40 Parpol yang mendaftar terdapat 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lanjut ke tahapan verifikasi berkas di KPU, Sementara 16 Parpol lain berkasnya dikembalikan KPU.
Sejauh ini ada 24 Parpol yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan adminisrasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
• Klik,Infopemilu.kpu.go.id ! Bisa Ketahuan Parpol Catut NIK Pada Tahapan Pemilu 2024
Berikut syarat Parpol peserta pemilu 2024
Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.