Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Isu Jokowi Tiga Periode Muncul Lagi, Dasco : Pemilu 2024 Sudah Masuk Tahapan !

Menanggapi hal tersebut Dasco menyebut jika wacana boleh saja akan tetapi saat ini Pemilu 2024 telah masuk dalam tahapan.

Editor: Peggy Dania
KOMPAS.COM
Sufmi Dasco Ahmad-Wakil Ketua DPR tanggapi isu terkait dengan wacana Jokowi tiga periode dan menyatakan jika pemilu 2024 sudah masuk tahapan, berikut 20 syarat calon presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan terkait dengan wacana yang menyebutkan jika Presiden Jokowi akan kembali maju di Pilpres 2024 untuk Periode ketiga.

Menanggapi hal tersebut Dasco menyebut jika wacana boleh saja akan tetapi saat ini Pemilu 2024 telah masuk dalam tahapan.

Sebagaimana kita ketahui jika Tahapan Pemilu 2024 Sedang memasuki Tahapan Verifikasi Berkas Administrasi di KPU.

Baru-baru ini Wacana Jokowi tiga periode muncul lagi, setelah musyawarah rakyat (Musra) yang digelar relawan, memunculkan nama Jokowi di urutan pertama capres 2024 pilihan mereka.

"Pak Jokowi itu kan omong bahwa itu sebatas wacana boleh." dikutip dari Wartakotalive.com

"Ya kan namanya juga di Indonesia ini, masa mimpi enggak boleh, kan gitu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat 1 September 2022.

Namun, Dasco juga mengingatkan, dalam praktiknya, relawan tidak bisa berbuat banyak.

"Secara politik terutama di DPR ya yang membuat aturan kita lihat, karena ini kan pemilu sudah masuk tahapan," tuturnya.

Menurutnya, jika sudah masuk tahapan, tentu akan agak lebih sulit, dan hanya akan membuat hal itu sekadar wacana.

Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu Di Umumkan 14 Desember 2022 !

Berikut adalah UU No.7 Tahun 2017, Syarat menjadi Presiden diatur dalam pasal 169 adalah sebagai berikut:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

3. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved