Pemilu 2024

Wajib Dipenuhi, Maksud Minimal 30 % Keterwakilan Perempuan Syarat Parpol dalam Tahapan Pemilu 2024

Jadi jika saat ini Parpol sedang menghadapi tahapan verifikasi berkas administrasi di KPU satu diantara persyaratan yang menentukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Tahapan Pemilu 2024- Berikut adalah penjelasan mengenai syarat keterwakilan minimal 30 % perempuan di Partai Politik agar dapat lolos Tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki tahapan verifikasi berkas administrasi di KPU hingga tanggal 14 September 2022, berikut ini akan dibahas terkait dengan syarat Parpol yang harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Kehadiran perempuan di ranah politik praktis yang dibuktikan dengan keterwakilan perempuan di parlemen menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kultur pengambilan kebijakan publik yang ramah dan sensitif pada kepentingan perempuan.

Begitu juga untuk sebuah Partai Politik hal ini akan berpengaruh terhadap cara pandang Parpol nantinya terhadap keikutsertaan perempuan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam syarat Partai Politik, hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen mengacu pada AD dan ART partai pada saat proses rekrutmen anggota partai politik harus memperhatikan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusannya, hal ini dikutip dari ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik ( LINK )

Jadi jika saat ini Parpol sedang menghadapi tahapan verifikasi berkas administrasi di KPU satu diantara persyaratan yang menentukan yaitu terkait hal ini.

Dari 40 Parpol yang mendaftar terdapat 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lanjut ke tahapan verifikasi berkas di KPU, Sementara 16 Parpol lain berkasnya dikembalikan KPU.

Sejauh ini ada 24 Parpol yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan adminisrasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Klik,Infopemilu.kpu.go.id ! Bisa Ketahuan Parpol Catut NIK Pada Tahapan Pemilu 2024

Berikut syarat Parpol peserta pemilu 2024

Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang

* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.

Nah yang menjadi substansi pada pokok bahasan dalam artikel ini adalah apa yang dimaksudkan dengan 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan Partai Politik.

Tahapan Pemilu 2024, Isu Jokowi Tiga Periode Muncul Lagi, Dasco : Pemilu 2024 Sudah Masuk Tahapan !

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

12. Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.

13. Pengumuman Parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dilaksanakan menurut PKPU melalui tahapan pemilu dan jadwal yang telah ditentukan, sementara untuk keanggotaan partai politik diatur dalam Undang nomor 2 tahun 2008 mengenai Partai Politik yang satu diantara persyaratan tersebut harus mengukutsertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved