Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Partai Pandu Sebut Pihaknya Dapat Perlakuan Tidak Adil saat Sidang Pembuktian
Pada saat masa pendaftaran PPB merupakan partai terakhir yang mendafatar di KPU yaitu tanggal 14 Agustus 2022, Kedatangan PPB ke KPU pukul 17.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian laporan Partai Pandu Bangsa terkait dugaan pelanggaran adiministrasi oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) di Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Dalam sidang, Partai Pandu Bangsa ( PPB ) membeberkan pihaknya mengalami perlakukan yang berbeda oleh KPU RI dalam massa pendaftaran Partai Politik yang dibuka KPU dari tanggal 1 sampai 14 Agustus lalu.
Pada saat masa pendaftaran PPB merupakan partai terakhir yang mendafatar di KPU yaitu tanggal 14 Agustus 2022, Kedatangan PPB ke KPU pukul 17.00 WIB.
Dalam proses ini, Antoni mengatakan perlakuan berbeda dari KPU RI ihwal proses pemeriksaan dokumen persyaratan bentuk fisik yang dibawa pihaknya tidak bisa diperiksa secara optimal oleh KPU RI.
Selain itu pihaknya juga merasa dibatasi oleh KPU RI dari sisi kuantitas anggota yang datang saat proses pemeriksaan, berbeda dengan jumlah anggota dari partai lain.
"LO (Liaison Officer) kami dibatasi empat orang. Sementara di ruangan itu ada partai lain yang lebih dari empat orang. Dan empat orang ini keluar bergantian untuk makan," ujarnya.
Di lain hal, Partai Pandu Bangsa juga mengalami kendala seperti Sistem Informasi Partai Politk (Sipol) yang error.
Pada sidang pembuktian kali ini dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu RI Puadi dan pelapor yaitu Antoni dari partai PPB.
Adapun penyampaian keputusan dari hasil pembacaan pembuktian dalam perkara ini akan diputuskan pada tangga 6 September 2022 pekan depan pukul 10.00 WIB.
• KPU Tegaskan Fokus Dengan Tahapan Pemilu 2024 dan Pastikan Perppu DOB Tidak Pengaruhi Pemilu !
Sebagai informasi tambahan jika partai PPB merupakan satu diantara 16 Parpol yang ditolak dikembalikan berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selang beberapa hari kemudian Partai pandu mengambil upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
PPB melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi di KPU selama masa pendaftaran.
Pada sidang pembuktian yang dilakukan di Bawaslu ini merupakan bagian dari tahapan dan langkah hukum sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Adapun jadwal penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 dijadwalkan oleh KPU pada tanggal 13 Desember 2022.
Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Hari pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024.
• Klik,Infopemilu.kpu.go.id ! Bisa Ketahuan Parpol Catut NIK Pada Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• Bawaslu Dan Kementerian Luar Negeri Beraudiensi Terkait Tahapan Pemilu 2024 Luar Negeri
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Demikian Tahapan Pemilu ini kami sajikan untuk memeberikan informasi terkait perkembangan serangkaian Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga KPU, adapun sejumlah informasi diatas kami rangkum dari peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (*)