Pemilu 2024
KPU Tegaskan Fokus Dengan Tahapan Pemilu 2024 dan Pastikan Perppu DOB Tidak Pengaruhi Pemilu !
Terkait dengan DOB papua Idham menyebut jika pihaknya sedang berusaha agar kebutuhan sumber daya manusia di KPU di DOB Papua dapat dipenuhi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memastikan jika Tahapan Pemilu 2024 tak terpengaruh dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan Daerah Otonomi Baru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan daerah otonomi baru ( DOB ) Papua harus ikut pemilu 2024 akan tetapi dengan beberapa persyaratan, satu diantaranya adalah dilakukannya pemekaran.
"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, dikutip dari TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
“Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 september 2022, melaksanakan penerimaan dukungan bakal calon DPR RI di DOB tersebut,” ujar Komisioner KPU Idham Holik
Menurut Idam saat ini KPU tengah terfokus pada tahapan pemilu 2024, sebagaimana jadwal yang ditetapkan bahwa saat ini KPU masih dalam masa Verifikasi Parpol hingga 11 September 2022.
Terkait dengan DOB papua Idham menyebut jika pihaknya sedang berusaha agar kebutuhan sumber daya manusia di KPU di DOB Papua dapat dipenuhi.
“Kami lebih fokus bagaimana mempersiapkan regulasi teknis, pembentukan KPU-nya. Nanti kan harus ada (kantor) KPU,” jelas Idham.
Hingga saat ini KPU RI berharap Perppu sudah selesai awal bulan Oktober mendatang.
Hal ini guna KPU RI segera dapat berkonsolidasi dengan KPU provinsi terkait pembetukan KPU di DOB Papua.
Selain itu, tanggal 6 Desember 2022 mendatang, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, KPU RI harus sudah mulai membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon di DPD, mengingat dalam parlemen menganut format bikameral atau sistem dua kamar.
• Klik,Infopemilu.kpu.go.id ! Bisa Ketahuan Parpol Catut NIK Pada Tahapan Pemilu 2024
Berikut Adalah Tahapan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.