Pemilu 2024
Bawaslu Dan Kementerian Luar Negeri Beraudiensi Terkait Tahapan Pemilu 2024 Luar Negeri
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak mudah mengingat pada pemilu 2019 lalu ada masalah yang di hadapi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Bawaslu beserta jajaran melakukan audiensi bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Kantor Kemllu, Jumat 2 September 2022, Pertemuan tersebut membahas pengawasan Pemilu 2024 khususnya diluar negeri.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tantangan Pemilu 2024 di luar negeri tidak mudah mengingat pada pemilu 2019 lalu ada masalah yang di hadapi.
Sebagaimana yang terjadi di hongkong dan malaysia. "Semoga saja masalah-masalah kemarin (Pemilu 2019) tak terulang lagi," kata Bagja usai bertemu Menlu Retno.
Bawaslu dan Kemlu RI juga membahas mengenai kerja sama peningkatan kapasitas Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu-LN). Pasalnya, Panwaslu-LN akan dipilih oleh kantor kepala perwakilan Kemlu RI yang ada di luar negeri.
Dalam mekanisme pembentukan Panwaslu-LN, ayat (3) Pasal 132 Undang Undang 7/2017 menyebutkan Panwaslu-LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
"Jadi kita perlu meningkatkan kerja sama dengan para kepala perwakilan dan memberitahukan itu bahwa kami mempunyai standar seperti ini, karakteristik Panwaslu seperti ini. Nah itu yang harus dicari teman-teman kantor perwakilan," kata Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga bakal mengundang Menlu RI untuk menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ). Rencananya hajatan internasional itu akan dihelat pada tanggal 9 – 11 Oktober 2022.
"Semoga Bu Menteri bisa hadir, ini even besar internasional. Kami minta kerja samanya untuk menyukseskan acara GNEJ karena kedepan akan banyak hal yang dibicarakan di GNEJ," kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
"Bu Menteri berpesan menjaga profesionalisme dalam penyelenggaraan acara GNEJ," sambung Bagja.
Ketentuan pelaksanaan pemilu diluar negeri juga diatur dalam PKPU terkait jadwal dan pelaksanaanya di hari yang sama.
• Bawaslu RI Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Aduan PKR Terhadap KPU dalam Tahapan Pemilu 2024
Berikut Adalah Tahapan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Jadwal dan tahapan pemilu ini telah berlangsung, untuk jadwal pemilu sendiri di bagi dalam dua tahapan yaitu jadwal putaran pertama dan putaran kedua ( jika ada ).
Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terkait jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.