Pemilu 2024
Klik,Infopemilu.kpu.go.id ! Bisa Ketahuan Parpol Catut NIK Pada Tahapan Pemilu 2024
Bersamaan dengan hal ini KPU kemudian meluncurkan fitur Infopemilu.kpu.go.id fitur ini akan memudahkan setiap orang untuk cek kepesertaanya di Parpol.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Telah memastikan jika masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK dan namanya dicatut oleh Parpol dalam persyaratan Pemilu 2024 dapat di cek melalui Info Pemilu.
Terkait hal ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari pernah menyatakan jika memang ada Parpol yang terbukti mencantumkan NIK warga maka akan dilakukan penindakan secara administratif.
“Kalau memang kemudian orang tersebut betul-betul menyatakan dirinya bukan anggota parpol ya kita siapkan form untuk pernyataan dan demikian kita sampaikan ke partai bahwa ada nama orang yang dicantumkan menjadi anggota partai politik ternyata menyatakan dirinya bukan anggota Parpol,” jelas Hasyim pada awal bulan Agustus 2022 lalu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hasyim terkait banyaknya temuan dari Bawaslu bahwa ada pelanggaran administratif dilakukan oleh Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Bersamaan dengan hal ini KPU kemudian meluncurkan fitur Infopemilu.kpu.go.id fitur ini akan memudahkan setiap orang untuk cek kepesertaanya dalam Parpol.
Dengan fitur Infopemilu.kpu.go.id KPU kemudian mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) pada laman yang ditampilkan.
Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor !
Anda bisa mengisi terlebih dahulu form tanggapan masyarakat dan mengunggah data pribadi milik anda
data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB
Proses pelaporan atau tanggapan anda diterima dan berhasil.
• Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu Di Umumkan 14 Desember 2022 !
Dapat kita simpulkan bahwa dalam kasus pencatutan NIK secara sepihak oleh Parpol adalah tindakan yang tidak dibenarkan, oleh sebab itu kita dapat memantau sendiri jika memang ingin memastikan apakah NIK yang kita miliki juga terdaftar dalam Parpol.
Jadi jika masyarakat merasa belum pernah mendaftar di parpol dapat dapat mengikuti langkah-langkah berikut :
* Pertama setelah masuk dalam fitur infopemilu.kpu.go.id klik“Helpdesk”.
* Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.