Pemilu 2024
KPU Tegaskan Fokus Dengan Tahapan Pemilu 2024 dan Pastikan Perppu DOB Tidak Pengaruhi Pemilu !
Terkait dengan DOB papua Idham menyebut jika pihaknya sedang berusaha agar kebutuhan sumber daya manusia di KPU di DOB Papua dapat dipenuhi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memastikan jika Tahapan Pemilu 2024 tak terpengaruh dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan Daerah Otonomi Baru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan daerah otonomi baru ( DOB ) Papua harus ikut pemilu 2024 akan tetapi dengan beberapa persyaratan, satu diantaranya adalah dilakukannya pemekaran.
"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, dikutip dari TRIBUNPONTIANAK.CO.IDÂ
“Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 september 2022, melaksanakan penerimaan dukungan bakal calon DPR RI di DOB tersebut,” ujar Komisioner KPU Idham Holik
Menurut Idam saat ini KPU tengah terfokus pada tahapan pemilu 2024, sebagaimana jadwal yang ditetapkan bahwa saat ini KPU masih dalam masa Verifikasi Parpol hingga 11 September 2022.
Terkait dengan DOB papua Idham menyebut jika pihaknya sedang berusaha agar kebutuhan sumber daya manusia di KPU di DOB Papua dapat dipenuhi.
“Kami lebih fokus bagaimana mempersiapkan regulasi teknis, pembentukan KPU-nya. Nanti kan harus ada (kantor) KPU,” jelas Idham.
Hingga saat ini KPU RI berharap Perppu sudah selesai awal bulan Oktober mendatang.
Hal ini guna KPU RI segera dapat berkonsolidasi dengan KPU provinsi terkait pembetukan KPU di DOB Papua.
Selain itu, tanggal 6 Desember 2022 mendatang, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, KPU RI harus sudah mulai membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon di DPD, mengingat dalam parlemen menganut format bikameral atau sistem dua kamar.
• Klik,Infopemilu.kpu.go.id ! Bisa Ketahuan Parpol Catut NIK Pada Tahapan Pemilu 2024
Berikut Adalah Tahapan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu Di Umumkan 14 Desember 2022 !
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Demikian Tahapan Pemilu ini kami sajikan untuk memeberikan informasi terkait perkembangan serangkaian Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga KPU, adapun sejumlah informasi diatas kami rangkum dari peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Substansi yang dibahas pada artikel diatas selain tahapan pemilu yaitu terkait perkembangan dan kesiapan KPU untuk melaksanakan Pemilu di DOB untuk pemekaran wilayah di Papua saat akan diselenggarakannya Pemilu 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Idham-Holik-Komisioner-KPU-RI.jpg)