Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Mendagri Jelaskan Syarat Provinsi Baru Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Tito mengatakan syarat utama bagi wilayah pemekaran di Papua yakni pembentukan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD di daerah tersebut

Editor: Peggy Dania
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Mendagri Muhammad Tito Karnavian-Mendagri sebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tiga wilayah di Papua untuk ikut Pemilu 2024, Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan syarat agar Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa mengikuti pemilihan umum ( pemilu ) 2024, hal ini disampaikan Tito pada raker bersama dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP Rabu 31 Agustus 2022.

Tito menjelaskan jika daerah tersebut, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum bisa ikut Pemilu 2024 belum ada payung hukumnya, itulah sebabnya jika harus diterbitkan Perppu untuk tiga wilayah tersebut.

Tito mengatakan syarat utama bagi wilayah pemekaran di Papua yakni pembentukan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD di daerah tersebut

Untuk diketahui ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com

KPU dan Keamanan Siber Adakan Penguatan Terhadap Pengamanan SIPOL Terkait dengan Pemilu 2024

Selain itu, lanjut Tito, apabila mengikutsertakan tiga provinsi baru Papua, dibutuhkan adanya perubahan pada lampiram UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud," ucap Tito.

Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved