Pemilu 2024

Klik,Infopemilu.kpu.go.id ! Bisa Ketahuan Parpol Catut NIK Pada Tahapan Pemilu 2024

Bersamaan dengan hal ini KPU kemudian meluncurkan fitur Infopemilu.kpu.go.id fitur ini akan memudahkan setiap orang untuk cek kepesertaanya di Parpol.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tangkap layar / info pemilu
Cek penyalahgunaan data pribadi menjelang pemilu di aplikasi cek keanggotaan parpol.- KLIK info Pemilu jika untuk masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK telah dicantumkan oleh Parpol untuk kepentingan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Telah memastikan jika masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK dan namanya dicatut oleh Parpol dalam persyaratan Pemilu 2024 dapat di cek melalui Info Pemilu.

Terkait hal ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari pernah menyatakan jika memang ada Parpol yang terbukti mencantumkan NIK warga maka akan dilakukan penindakan secara administratif.

 “Kalau memang kemudian orang tersebut betul-betul menyatakan dirinya bukan anggota parpol ya kita siapkan form untuk pernyataan dan demikian kita sampaikan ke partai bahwa ada nama orang yang dicantumkan menjadi anggota partai politik ternyata menyatakan dirinya bukan anggota Parpol,” jelas Hasyim pada awal bulan Agustus 2022 lalu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hasyim terkait banyaknya temuan dari Bawaslu bahwa ada pelanggaran administratif dilakukan oleh Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Bersamaan dengan hal ini KPU kemudian meluncurkan fitur Infopemilu.kpu.go.id fitur ini akan memudahkan setiap orang untuk cek kepesertaanya dalam Parpol.

Dengan fitur Infopemilu.kpu.go.id KPU kemudian mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) pada laman yang ditampilkan.

Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor !

Anda bisa mengisi terlebih dahulu form tanggapan masyarakat dan mengunggah data pribadi milik anda

data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB

Proses pelaporan atau tanggapan anda diterima dan berhasil.

Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Parpol Peserta Pemilu Di Umumkan 14 Desember 2022 !


Dapat kita simpulkan bahwa dalam kasus pencatutan NIK secara sepihak oleh Parpol adalah tindakan yang tidak dibenarkan, oleh sebab itu kita dapat memantau sendiri jika memang ingin memastikan apakah NIK yang kita miliki juga terdaftar dalam Parpol.

Jadi jika masyarakat merasa belum pernah mendaftar di parpol dapat dapat mengikuti langkah-langkah berikut :

* Pertama setelah masuk dalam fitur infopemilu.kpu.go.id klik“Helpdesk”.

* Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.

* Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.

* Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik.

* Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.

* Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.

* Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi.

* Mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB

* Seperti salinan E-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya.

Setelah semua kolom diisi kemudian klik “Submit”.

Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

Bawaslu Gandeng MK, Dalam Meningkatkan Kapasitas Penyusunan Keterangan Jika Ada PHPU Pemilu 2024

Berikut adalah Tahapan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Tahapan Pemilu 2024, Gugatan PSI Terkait Judicial Review di MK Kandas !

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Profil Ahmad Muzani Sekjen Gerindra Yang Sebut Kader Tanpa Kontribusi Jangan Nyapres Pemilu 2024 !

Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli

Demikian informasi tentang cara cek data NIK untuk memastikan NIK tidak pernah digunakan oleh Parpol dalam persayaratan pemilu, selanjutnya kami berikan tentang Tahapan Pemilu 2024 terutama jadwal lengkap tahapan menuju Pemilu 2024. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved