Pemilu 2024

Bawaslu Gandeng MK, Dalam Meningkatkan Kapasitas Penyusunan Keterangan Jika Ada PHPU Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pada tingkatan kabupaten masih banyak yang belum sesuai dengan kaidah penulisan yang benar.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu RI
Tingkatkan kapasitas Bawaslu Gandeng MK-Terkait penyusunan Laporan keterangan tertulis dalam PHPU Bawaslu RI gandeng MK untuk meningkatkan kapasitas terutama dalam meningkatkan kaidah penulisan yang belum sesuai di tingkat Kabupaten Kota. 

TRIBUNPIONTIANAK.CO.ID - Bawaslu menggandeng Mahkamah Konstitusi ( MK ) untuk melaksanakan Pelatihan peningkatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kemampuan menyusun keterangan tertulis apabila dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Menjelang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa 30 Agustus 2022, menjelang tahapan Pemilu 2024 hal ini dirasa perlu mengingat potensi perselisihan hasil pemilu  bisa terjadi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pada tingkatan kabupaten masih banyak yang belum sesuai dengan kaidah penulisan yang benar terhadap keterangan tertulis.

"Kami ( Bawaslu ) merasa, MK perlu memberikan kompetensi dasar persidangan, terutama menyusun keterangan tertulis, mengingat ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diundang ke persidangan MK, masih kaku dan kurang persiapan," kata Bagja.

Padahal dia melanjutkan, Bawaslu merupakan pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Oleh karena itu, Bawaslu mengharapkan MK dapat mengajarkan teknis penyusunan keterangan tertulis.

Tak hanya pelatihan penyusunan keterangan tertulis, Bagja juga berharap agar MK memberikan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pelatihan tersebut, agar Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Semoga juga, MK bisa memberikan pemahaman dasar tentang nilai-nilai Pancasila serta ideologi yang sama yaitu Pancasila, dan setelah itu pelatihan dasar-dasar tentang persidangan,” harapnya.

Bawaslu RI Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa Pada Tahapan Pemilu 2024

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu mengundang secara langsung Mahkamah Konstitusi untuk hadir dalam kegiatan Global Network On Electoral Justice (GNEJ) di Bali pada tanggal 4 sd 7 Oktober dan 9 sd 11 Oktober.

Diketahui GNEJ adalah forum khusus keadilan pemilu dengan cakupan global. Kegiatan GNEJ akan dihadiri 272 perwakilan, 48 Negara, 74 Otoritas, 24 Organisasi Internasional, 23 Ahli dan Pengamat, 17 Konstitusi Akademik dan 7 Aktor Swasta.

Wakil Ketua MK Aswanto memandang, baik penyelenggara pemilu dan MK harus memiliki visi-misi dan tujuan yang sama dalam menjaga demokrasi Indonesia.

"Kita harus sama-sama mampu menjaga demokrasi yang konstitusional berdasarkan UUD 1945,” pungkasnya.

Berikut sebagai tambahan apa yang dimaksud dengan PHPU dalam sistem Pemiliham Umum.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut PHPU Anggota DPR dan DPRD adalah perselisihan antara Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Berkaitan dengan PHPU tersebut maka segala proses yang berkaitan dengan persengketaan di Pemilu harus di selesaikan secara benar sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

Selanjutnya jika terjadinya PHPU dalam pemilihan umum maka berpotensi untuk melaksanakan pemilihan ulang,  dalam hal ini setelah adanya putusana pengadilan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved