Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Partai Pandu Bangsa Hadirkan Saksi Secukupnya !

Menjawab permintaan tersebut, dari Partai Pandu Bangsa berencana mengajukan tiga saksi fakta dan satu orang saksi ahli.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu RI
Sidang Laporan Partai Pandu-Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk laporan yang register Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi meminta pelapor 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk laporan yang register Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi meminta pelapor, yakni Partai Pandu Bangsa tidak terlalu banyak menghadiri saksi fakta yang dihadirkan apabila dirasa akan memiliki keterangan yang sama.

"Saya minta saksi fakta yang dihadirkan, jangan terlalu banyak karena khawatir jawaban saksi fakta yang terlalu banyak, tidak menambah keterangan malah akan sama saja," kata Puadi.

Menjawab permintaan tersebut, dari Partai Pandu Bangsa berencana mengajukan tiga saksi fakta dan satu orang saksi ahli.

"Baik yang mulia, kami ajukan tiga saksi fakta dan 1satu saksi ahli," terang Rivaldi Satria Akbar selaku kuasa hukum Partai Pandu Bangsa.

Sebelumnya Partai Pandu Bangsa dalam salah satu poin petitumnya, menyatakan bahwa terlapor dalam hal ini KPU RI diduga melakukan pelanggaran proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Sehingga kami meminta majelis, memerintahkan kepada terlapor memperbaiki tata cara mekanisme pendaftaran parpol sesuai dengan PKPU yang ada," sebut Rivaldi.

Menjawab laporan tersebut, Anggota KPU Mochammad Afifuddin mewakili terlapor membantah KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Tahapan Pemilu 2024, Mendagri Jelaskan Syarat Provinsi Baru Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Partai Pandu Bangsa sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kepengurusan data keanggotaan 100 persen, tetapi faktanya, pelapor tidak mengecek kembali data keanggotaannya sehingga tidak memenuhi 100 persen.

"Berdasarkan fakta tersebut, bahwa tidak betul KPU melanggar tata cata yang berkaitan prosedur pendaftaran peserta pemilu," tegas Afif

Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024 = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

KPU Bantah Laporan PKR dengan Lima Poin atas Dugaan Pelanggaran Administratif Tahapan Pemilu 2024

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

Bawaslu RI Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa Pada Tahapan Pemilu 2024

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli

Demikian hasil putusan sidang aduan dar Partai Pandu yang diadukan di Bawaslu dilanjutkan dengan tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved