Bawaslu RI Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa Pada Tahapan Pemilu 2024

Alasan penolakan yang diberikan karena pelapor dalam hal ini Partai Pemersatu Bangsa yang tidak menyebutkan dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu RI
Sidang Pembacaan Hasil Pengaduan Parpol-Bawaslu menolak berkas pengaduan yang diajukan oleh Partai Pemersatu bangsa terkait dengan dugaan pelanggaran adminisrasi yang dilakukan oleh KPU Pembacaan putusan tersebut pada agenda sidang oleh Bawaslu tanggal 29 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang membuat Partai Pemersatu Bangsa tak lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 tidak bisa diterima untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI, sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang putusan pendahuluan, Senin 29 Agustus 2022 usai majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan.

"Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," kata Totok.

Alasan penolakan yang diberikan karena pelapor dalam hal ini Partai Pemersatu Bangsa yang tidak menyebutkan dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini KPU.

Sebelumnya Eggi Sudjana menganggap jika KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundangan-undangan sehingga partai persatuan mengambil langkah hukum ke Bawaslu RI.

"Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata Totok

Pemilu 2024, Perindo Raih 3,6 Persen Ungguli PAN dan PPP dalam Hasil Survei ISC Agustus 2022

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil. (Bawaslu)

Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengharuskan kedua syarat dipenuhi sekaligus/bersifat kumulatif untuk dapat diterima. Sementara itu, Partai Pemersatu Bangsa hanya memenuhi syarat formil.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Sebagaimana diketahui jika Partai Persatuan Pembangunan merupakan satu dianatara parpol yang gagal lolos dalam tahapan pendaftaran berkas di KPU beberapa waktu lalu.

Gagal Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Sarankan Kadernya Gabung Partai Lain

Berikut daftar parpol yang gagal masuk tahapan verifikasi berkas administrasi dan berkasnya dikembalikan oleh KPU.

1. Partai Masyumi

2. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

3. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved