Pemilu 2024

KPU Bantah Laporan PKR dengan Lima Poin atas Dugaan Pelanggaran Administratif Tahapan Pemilu 2024

Pada saat sidang tersebut, tampak ada dua partai yang melaporkan terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2024, salah satunya adalah Partai Kedaulatan

Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Ikui pembacaan laporan yang disampaikan oleh Partai kedaulatan Rakyat ( PKR ), pada sidang yang digelar di Bawaslu RI 30 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membantah laporan yang di ajukan oleh Partai Kedaulatan Rakyat ( PKR ) terkait dugaan pelanggaran administratif selama masa Pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Bantahan terkait laporan PKR tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam sidang pembacaan laporan pelapor ( PKR ) pada sidang yang dilaksanakan di Gedung Bawaslu, Selasa 30 September 2022.

Dalam sidang yang digelar di Bawaslu PKR sebagai Pelapor dan KPU sebagai terlapor.

Pada saat sidang tersebut, tampak ada dua partai yang melaporkan terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2024, salah satunya adalah Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). sebagaimana dipantau dari Tayangan Youtube Bawaslu RI

"Diminta kebagian sipol, waktu itu di lantai 2, untuk menyampaikan pendaftaran, waktu itu didatangi petugas terlapor, data dari pelapor tidak terdaftar di sipol," ujar pria berkaca mata yang merupakan kuasa hukum PKR, Najib A. Gisymar.

Dari hasil pendaftaran pertamanya itu, pihak KPU RI yang menjadi pihak terlapor, mengembalikan dokumen persyaratannya dan kembali datang pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 14 Agustus 2022.

"Pada 14 Agustus 2022, kami datang lagi ke KPU dengan proses melalui helpdesk. Di helpdesk pukul 20.22, Kemudian pukul 20.30 dilakukan pencocokan dokumen yang terkendala teknis di lapangan bahwa flashdisk yang kami serahkan kepada KPU, tidak terdata di layar KPU," jelas Najib.

"Pada esok hari kami sampaikan secara tertulis dan mohon pembacaan tidak menggunakan komputernya terlapor, tapi dengan laptop kami yang dibawa dengan disaksikan oleh bawaslu," tambahnya.

INFO Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh Persoalkan Syarat Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Meskipun begitu, ia mengaku bahwa pihak tidak mendapatkan respon dan justru diberikan surat pengembalian berkas.

"Kami mengadu ke Bawaslu mengadukan permasalahan ini untuk dicabutnya dan tidak berkekuatan hukum tanda pengembalian berkas," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa permasalahan yang dilaporkan oleh PKR tidak benar. 

"Berdasarkan kronologis di atas (yang menyebutkan laptop error) data yang diperiksa berupa soft file yang ada di flashdisk, serta laptop milik pelapor sendiri dan bukan milik terlapor," ujar Afif.

"Data tersebut diubah oleh para pelapor dan diperlihatkan satu per satu kepada terlapor dan disaksikan bersama terlapor," lanjutnya.

Lebih lanjut, Afif mengatakan permasalahan yang diadukan oleh PKR, tidak memiliki dasar dan mengada-ada.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan yang dimaksud itu ternyata dilakukan di perangkat milik pelapor.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Aturan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Partai Solidaritas Indonesia !

Terlapor pun meminta majelis pemeriksaan untuk melakukan poin-poin di bawah ini :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved