Info Stimulus
Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Terbaru, BSU 2022 Cair Pekan Depan?
Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 atau Subsidi Gaji sebesar Rp 600.000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mengecek data penerima terbaru Subsidi Gaji BPJS Rp 600 yang akan cair mulai pekan depan.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 atau Subsidi Gaji sebesar Rp 600.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, BSU atau subsidi gaji ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun" beber Sri Mulyani Menteri Keuangan.
• Subsidi Gaji Cair September 2022! Cek Syarat dan Data Penerima BSU Rp 600 Ribu Terbaru
BSU 2022 ini adalah bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga.
Penerima subsidi gaji BSU bisa di cek melalui online di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara cek penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022:
1.Klik laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3.Pastikan memiliki akun terlebih dahulu, jika belum, daftar dan lengkapi data diri di kolom yang tersedia
4.Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir hingga nomor handphone
5.Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke HP kamu
6.Setelah berhasil, login lagi dan lengkapi kembali biodata diri
7.Terakhir, cek pemberitahuan
Perlu diperhatikan apabila kamu terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka akan muncul centang hijau notifikasi.
Namun apabila ternyata kamu tidak termasuk penerima BSU 2022, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
• Jadwal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kapan Dicairkan, Simak Penjelasan Kemenaker Soal BSU BPJS 2022
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(*)