Jadwal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kapan Dicairkan, Simak Penjelasan Kemenaker Soal BSU BPJS 2022

Setelah BSU 2022 diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Kemnaker akhirnya mengungkap kapan pencairan Subsidi Gaji Rp 600 ribu disalurkan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Subsidi Gaji - Cek Jadwal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kapan Dicairkan, Simak Penjelasan Kemenaker Soal BSU 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah BSU 2022 diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Kemnaker akhirnya mengungkap kapan pencairan Subsidi Gaji Rp 600 ribu disalurkan.

Sebanyak 16 juta pekerja akan kembali menerima pencairan BLT Subsidi Gaji 2022 atau BSU 2022.

Dilaporkan, Subsidi Gaji itu dibarikan para pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, mengenai target penyaluran Bantuan Subsidi Upah BSU atau Subsidi Gaji masih menunggu instruksi dari kabinet menteri terkait.

Sempat PHP! Akhirnya BSU Rp 600 Ribu Dicairkan ke 16 Juta Pekerja, Cek Penerima Subsidi Gaji

Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa menentukan kapan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang berhak menerima.

"(Penyaluran subsidi gaji) menunggu arahan kabinet," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sementara terkait petunjuk teknis (juknis) penyaluran subsidi gaji dikeluarkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), mengacu pedoman umum pelaksanaan BSU yang bentuknya Permenaker.

Jadi untuk juknis BSU tahun ini, lanjut Dita, masih dalam pembahasan oleh Dirjen PHI-JSK Kemenaker. Lantaran masih mempertimbangkan apakah menggunakan skema BSU terdahulu atau butuh revisi.

"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," jelasnya.

BSU Rp 600 Ribu Segera Cair! Cek Syarat dan Daftar Nama Penerima Subsidi Gaji Terbaru

Subsidi Gaji Akhirnya Jadi Disalurkan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

Sri Mulyani bilang, penyaluran BSU ini sesuai instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun pekerja yang mendapatkan subsidi gaji memiliki pendapatan sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya melalui keterangan pers.

Total anggaran subsidi gaji ini, pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 9,6 triliun.

"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.

(*)

.

.

.

.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved