Breaking News

Pemilu 2024

INFO Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh Persoalkan Syarat Verifikasi Faktual Pemilu 2024

Permohonan perkara dengan registrasi Nomor 78/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili oleh Said Iqbal.

Editor: Peggy Dania
Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pemilu- Partai Buruh menempuh langkah hukum terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU di Pemilu 2024. 

Selain itu, meminta MK menyatakan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa “ wajib berkonsultasi dengan DPR. ”

Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya tidak bersifat mengikat

Eks Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Aturan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Partai Solidaritas Indonesia !

* Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam nasihatnya mengingatkan bahwa Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sudah tidak utuh lagi seperti yang ada di undang-undang. Sebab, Pasal 173 ayat (1) sudah diubah melalui putusan MK.

“Soal subtansinya, kami tidak akan mempermasalahkan, tapi karena Pasal 173 ayat (1) sudah berubah berdasarkan putusan MK, Yang Saudara persoalkan adalah bunyi baru dari hasil tafsir Mahkamah Konstitusi,” ucap Saldi

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan sejumlah nasihat.

Di antaranya, terkait perihal permohonan yang menyebutkan pengujian materiil pasal-pasal yang diujikan Pemohon.

“Padahal Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sudah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertanggal 4 Mei 2021.

Jadi kalau Saudara tetap menuliskan perihal permohonan seperti ini tanpa dimaknai oleh Mahkamah dalam putusannya, berarti Pasal 173 ayat (1) sudah tidak ada. Objeknya sudah hilang,” kata Arief.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mencermati sistematika permohonan. Menurut Manahan, sistematika permohonan sudah baik, mulai dari Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Posita, Petitum.

Kendati demikian, Manahan mencermati poin kedudukan hukum Pemohon sebagai badan hukum.

Karena di Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 sudah tegas menyatakan pedoman menyusun permohonan pengujian undang-undang ujar Manahan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved