Pemilu 2024

Eks Koruptor Boleh Nyaleg Dalam Aturan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Partai Solidaritas Indonesia !

Aturan tentang syarat calon legislatif diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Juru Bicara PSI-PSI memberikan tanggapan terkait dengan syarat peserta pemilu yang memperbolehkan Napi koruptor boleh maju sebagai calon legislatif,peryataan itu disampaikan langsung olej juru bicara PSI Ariyo Bimmo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan pemilihan umum yang telah di tetapkan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tentang syarat Pemilu sepertinya ditanggapi serius oleh Politisi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ).

Aturan tentang syarat calon legislatif diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Pada pasal tersebut dijelaskan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi jika seorang mantan narapidana Tindak Pidana Korupsi berkeinginan untuk maju sebagai calon anggota DPR.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo menyebut masih banyak orang lain yang layak mencalonkan diri.

"Kayak enggak ada orang lain saja pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak Parpol,” ujar Bimmo dalam keterangannya, Senin 29 Agustus 2022. Mengutip dari Kompas.com

Adapun bagi narapida yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPRRI diperbolehkan dengan syarat telah menjalani hukuman lebih dari Lima Tahun.

"Salah satu tugas Partai Politik adalah menjaga ingatan publik. Kami menolak lupa,” ucapnya.

Bawaslu RI Tolak Laporan Partai Pemersatu Bangsa Pada Tahapan Pemilu 2024

Termasuk juga Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.

Akan tetapi jika seorang mantan narapida yang ingin maju sebagai anggota DPR dan DPRD diwajibkan untuk mengumumkan jika dirinya telah menjalani hukuman.

Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik.

“Kami menerapkan zero tolerance terhadap political corruption. Ini juga amanat konstitusi. Susah payah kami membangun zona integritas dalam manajemen internal partai, termasuk tidak memotong gaji para anggota legislatif kami demi kepentingan partai. Buyar semua kalau kami mencalonkan mantan koruptor,” Tambahnya.

Adapun bunyi dari pasal yang dipermasalahkan oleh PSI merujuk pada bunyi Undang-Undang Pemilu terkait dengan persayaratan pemilu dan tata cara penyelengaraan pemilihan umum.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Pemilu 2024, Perindo Raih 3,6 Persen Ungguli PAN dan PPP dalam Hasil Survei ISC Agustus 2022

Berikut Persyaratan Umum Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved