Update Membuat Akta Kematian Untuk Mengurus Warisan, Simak Persyaratan Berikut !

Pentingnya membuat dokumen akta kematian adalah dokumen yang bersangkutan akan dihapus dan diperbaharui di dinas kependudukan dan pencatatan Sipil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Akta Kematian-Berikut cara membuat akta kematian berikut dengan kegunaannya dalam mengurus warisan kepada ahli waris. 

* Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada).

Terkait dengan persyaratan yang tertulis diatas beberapa pemerintah daerah menerapkan aturan tambahan.

Syarat tambahan itu berupa:

* Surat pengantar kematian dari RT.

* Surat pengantar kematian dari RW.

* Surat pengantar kematian dari dusun.

* Surat pengantar kematian dari desa.

* Fotokopi KTP saksi (2 orang).

Berikut Cara Membuat Akta Kematian Beserta Manfaatnya

Berikut merupakan tata cara mengurus Akta kematian.

* Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

* Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

* Datang ke Disdukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah Anda dapatkan.

* Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta.

* Jika sudah memenuhi syarat, berkas akan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk.

Untuk penerbitan akta kematian biasanya tergantung dari masing-masing daerah biasanya memerlukan waktu dua minggu.

Manfaat Akta Kematian untuk mengurus Harta Warisan kepada Ahli Waris 

Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal.

Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved