Berikut Cara Membuat Akta Kematian Beserta Manfaatnya
Tidak hanya itu akta kematian juga dipergunakan untuk mengurus hak ahli waris dan mengurus administrasi lain.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kematian merupakan akta yang dibuat dengan tujuan untuk membuat dan mengurus pembuatan Kartu Keluarga yang baru.
Tidak hanya itu akta kematian juga dipergunakan untuk mengurus hak ahli waris dan mengurus administrasi lain.
Akta kematian harus segera diurus ketika keluarga meninggal dunia.
Anda bisa mengurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diwilayah anda.
Tahap pertama dalam mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian seorang yang akan dibuatkan akta kematianya.
Maka data kependudukan orang tersebut akan segera dihapus dari database kependudukan nasional.
Pelaporan akta kematian maksimao 30 hari setelah tanggal kematian seorang tersebut.
Setelah menerima laporan, nantinya pejabat yang berwenang akan melakukan register terhadapa data dan perubahan data kematian kemudian akan menerbitkan kutipan akta kematian.
• Berikut Adalah Cara Membuat Akta Lahir Anak Dengan Layanan Online Dukcapil Kemendagri
Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian sebagaimana yang dirangkum dari situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id
Untuk mengurus akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian:
1. Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.
2. Fotokopi KTP dan kartu keluarga warga yang meninggal.
3. Fotokopi KTP dan kartu keluarga yang melaporkan atau ahli waris.
4. Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/akta-kematian.jpg)