Update Membuat Akta Kematian Untuk Mengurus Warisan, Simak Persyaratan Berikut !

Pentingnya membuat dokumen akta kematian adalah dokumen yang bersangkutan akan dihapus dan diperbaharui di dinas kependudukan dan pencatatan Sipil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Akta Kematian-Berikut cara membuat akta kematian berikut dengan kegunaannya dalam mengurus warisan kepada ahli waris. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Akta Kematian dibuat untuk memberikan kemudahan kepada ahli waris yang ingin mengurus segala urusan yang berkaitan dengan warisan.

Dokumen akta kematian dikeluarkan dan diurus oleh keluarga ke disdukcapil.

Untuk menerbitkan Akta kematian dapat di proses maksimal 30 hari pasca kematian seorang tersebut.

Pentingnya membuat dokumen akta kematian adalah dokumen yang bersangkutan akan dihapus dan diperbaharui di dinas kependudukan dan pencatatan Sipil.

Pembaharuan yang dimaksud adalah terkait dengan perubahan data yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Tahap pertama dalam mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian seorang tersebut.

Nantinya pejabat yang menerima laporan akan melakukan perubahan data.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian sebagaimana yang dirangkum dari situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id

Untuk mengurus akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.

Mengurus Akta Kematian Bisa Secara Online, Domisili Kubu Raya Cek LINK dukcapil.kuburayakab.go.id

Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian:

*  Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.

*  Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga warga yang meninggal.

*  Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang melaporkan atau ahli waris.

* Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved