Breaking News

Update Membuat Akta Kematian Untuk Mengurus Warisan, Simak Persyaratan Berikut !

Pentingnya membuat dokumen akta kematian adalah dokumen yang bersangkutan akan dihapus dan diperbaharui di dinas kependudukan dan pencatatan Sipil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Akta Kematian-Berikut cara membuat akta kematian berikut dengan kegunaannya dalam mengurus warisan kepada ahli waris. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Akta Kematian dibuat untuk memberikan kemudahan kepada ahli waris yang ingin mengurus segala urusan yang berkaitan dengan warisan.

Dokumen akta kematian dikeluarkan dan diurus oleh keluarga ke disdukcapil.

Untuk menerbitkan Akta kematian dapat di proses maksimal 30 hari pasca kematian seorang tersebut.

Pentingnya membuat dokumen akta kematian adalah dokumen yang bersangkutan akan dihapus dan diperbaharui di dinas kependudukan dan pencatatan Sipil.

Pembaharuan yang dimaksud adalah terkait dengan perubahan data yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Tahap pertama dalam mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian seorang tersebut.

Nantinya pejabat yang menerima laporan akan melakukan perubahan data.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian sebagaimana yang dirangkum dari situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id

Untuk mengurus akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.

Mengurus Akta Kematian Bisa Secara Online, Domisili Kubu Raya Cek LINK dukcapil.kuburayakab.go.id

Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian:

*  Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.

*  Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga warga yang meninggal.

*  Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang melaporkan atau ahli waris.

* Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal.

* Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada).

Terkait dengan persyaratan yang tertulis diatas beberapa pemerintah daerah menerapkan aturan tambahan.

Syarat tambahan itu berupa:

* Surat pengantar kematian dari RT.

* Surat pengantar kematian dari RW.

* Surat pengantar kematian dari dusun.

* Surat pengantar kematian dari desa.

* Fotokopi KTP saksi (2 orang).

Berikut Cara Membuat Akta Kematian Beserta Manfaatnya

Berikut merupakan tata cara mengurus Akta kematian.

* Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

* Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

* Datang ke Disdukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah Anda dapatkan.

* Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta.

* Jika sudah memenuhi syarat, berkas akan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk.

Untuk penerbitan akta kematian biasanya tergantung dari masing-masing daerah biasanya memerlukan waktu dua minggu.

Manfaat Akta Kematian untuk mengurus Harta Warisan kepada Ahli Waris 

Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal.

Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved