Cara Mengurus Surat Keterangan KTP sementara sebagai dokumen Pengganti E-KTP Dengan Fungsi Sama
Dokumen KTP Sementara ini dapat dikantongi sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Merupakan dokumen identas yang harus dimiliki setiap warga negara,.
Dokumen KTP saat ini sudah berbasis Elektronik.
Namun bagaimana jika KTP Elektronik belum dapat dibuat dan terkendala bagi pembuat KTP yang baru merekam proses pembuaan E-KTP ?
Ada dokumen lain yang bisa digunakan yaitu Surat Keterangan KTP Sementara
Surat keterangan KTP sementara ini hanya berlaku selama enam bulan saja.
Dokumen KTP Sementara ini dapat dikantongi sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.
Syarat pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.
Adapun fungsinya sebagai kartu identitas penduduk tidak berubah sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pada surat edaran bernomor 471.13/10231/DUKCAPIL tersebut, Kemendagri menyebutkan penduduk yang belum mengantongi KTP elektroonik dapat menerima surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.
• KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!
Syarat Membuat Surat Keterangan KTP Sementara
Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru. Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:
* Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
* Membawa Kartu Keluarga (KK).
* Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara
Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait. Berikut tahapannya.