Polisi Tembak Polisi
Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Diproses Polri
Sebelumnya, surat pengunduran diri itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. Terbaru Polri menegaskan tak akan memproses surat pengunduran diri Ferdy Sambo
Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com pada Jumat 26 Agustus 2022.
Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tidak Akan Diproses Polri, Ini Alasannya