Solusi Praktis Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke BPN !
Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah dengan cara online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali
11. Selesai.
Proses pembuatan sertifikat tanah
* Untuk Tahapan ini harus menunggu Validasi yang dilakukan oleh BPN
* Kalian akan menerima notifikasi untuk pengambilan Sertifikat Tanah di BPN, maka silahkan memilih jadwal yang diinginkan
* Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan
* Proses selesai dan tinggal menunggu pencetakan sertifikat tanah jadi
• Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat
Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya penerbitan sebagai berikut :
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:
* KTP pemilik tanah.
* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
* Surat pernyataan kepemilikan lahan.
* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
* Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Bagaimana, mudah dan praktis bukan? cara online mudah dilakukan oleh siapa saja yang penting bisa mengoperaikan HP !
Demikian artikel diatas dapat membantu anda dalam menyiapkan apa saja yang diperlukan dalam membuat sertifikat tanah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aplikasi.jpg)